Kata Pengantar
Laporan Tahunan (Laptah) merupakan bentuk pertanggungjawaban
Komnas HAM kepada publik atas amanah yang diberikan melalui peraturan
perundang-undangan. Komnas HAM sebagai lembaga negara yang
mendapatkan amanah untuk melaksanakan empat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, melalui laptah ini Komnas HAM menjelaskan secara
terperinci pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan tersebut.
Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dibentuk untuk menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Terkait kasus pelanggaran HAM yang berat
masa lalu, yaitu Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I, Peristiwa Semanggi
II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998, Peristiwa
Talangsari 1989, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, dan Peristiwa
Tragedi 1965-1966, harapan publik begitu besar agar peristiwa-peristiwa
tersebut segera menemukan titik terang penyelesaian. Harapan yang begitu
besar tidak berbanding lurus dengan kekuatan mandat yang diberikan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk melalukan
penyelidikan. Kesimpulan hasil penyelidikan dan seluruh hasil penyelidikan
disampaikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Bagaimana mungkin
kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu bisa selesai dengan cepat
tanpa mandat yang komprehensif. Ujung tombak penyelesaian kasus tidak
hanya terletak pada Komnas HAM semata, akan tetapi diperlukan perhatian lebih dari lembaga yudikatif lain untuk menyelesaikannya. Kejaksaan
Agung mempunyai peran yang signifikan dalam proses penyelesaian.
Seberapa jauh kasus-kasus pelanggaran yang berat masa lalu telah berhasil
diselesaikan Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diberikan?
Jawabannya dapat ditelusuri dalam penjabaran yang ada pada Bab III.
Sementara pelaksanaan fungsi-fungsi Komnas HAM dapat disimak
dalam penjabaran pada Bab IV. Dukungan sumber daya di bawah Sekretaris
vi
Laporan Tahunan 2015 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia