Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Laporan Tahunan 2015 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
v