secara tegas memulihkan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengembalikan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pengurusan lingkungan hidup dan sumber daya hutan. e. Melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan melakukan kaji ulang dan perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan. f. Perlunya perbaikan sistem perizinan dan penetapan kebijakan pengelolaan kawasan hutan untuk pencegahan korupsi, sebagai bagian dari Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L “Percepatan Pengukuhan kawasan Hutan” KPK (yang sejak 19 Maret 2015 berubah menjadi Gerakan Nasional untuk Penyelelamatan SDA yang meliputi 29 K/L). g. Memperbaiki sistem perizinan pemanfaatan sumberdaya alam didasari prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta persetujuan bebas tanpa paksaan. h. Mempercepat pengembangan sistem informasi SDA dan lingkungan hidup, termasuk peta tunggal, untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. i. Memastikan adanya keterbukaan informasi atas dokumen kebijakan publik, antara lain, Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan beserta peta-peta lampirannya, peta penunjukan dan penetapan kawasan hutan, peta HGU, kontrak karya, RTRWP kabupaten/propinsi dalam format yang dapat digunakan untuk analisis keruangan, laporan studi AMDAL serta kajian berbagai kementerian dan lembaga tentang tumpang tindih dengan wilayah MHA. j. Khusus wilayah Papua, Pemerintah perlu mengkaji ulang konsep pembangunan di Papua berdasar pada prinsip penghormatan dan perlindungan HAM. Semangat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu menjadi rujukan. Pemerintah, Gereja dan masyarakat adat perlu segera merumuskan konsep pembangunan khas Papua, menyelesaikan konflik hak dan pengelolaan SDA serta menghapuskan stigma separatis kepada masyarakat yang membela dan memperjuangkan hak asasinya. Praktik Penggusuran Sewenang-Wenang Komnas HAM mencatat masih tingginya tindakan penggusuran rumah-rumah dan pemukiman rakyat selama setahun terakhir. Bahkan tindakan-tindakan tersebut didukung dengan legislasi daerah dan anggaran yang cukup besar. Sebagian besar, penggusuran tersebut dilakukan tanpa memberikan solusi nyata kepada rakyat mengenai tempat tinggal yang baru yang semakin menunjukkan kegagalan Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan pemukiman bagi rakyat miskin. Komnas HAM menanggapi masalah penggusuran ini dengan serius. 32 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3