rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
P
ada 7 Juni 1993 Presiden Soeharto membentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada saat yang sama, ditunjuk
pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said SH, untuk menyusun komisi
yang baru terbentuk tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden
ini dikeluarkan tepat satu minggu sebelum berlangsungnya Konferensi HAM
se-dunia yang berlangsung di Vienna, Austria tahun 1993. Keputusan ini juga
merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang HAM yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22
Januari 1991. Pada tahun 1999, kedudukan Komnas HAM mempunyai kekuatan
hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999). Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM dibentuk dengan tujuan untuk:
“
Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
dan;
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
“
I.1.2. Pencapaian Komnas HAM
Komnas HAM sebagai institusi hak asasi manusia di Indonesia, telah lebih maju
dalam penerapan Prinsip-Prinsip Paris (Paris Principles). Hal ini tercermin pada:
5
KOMNAS HAM-2020