kasus, dengan kasus sakit ada sebanyak 1.055 kasus. Jumlah pengaduan sakit adalah
kategori terbanyak ketiga setelah kasus pengaduan overstay dan gaji tidak dibayar.133
Indonesia telah memiliki UU PPMI yang mempertimbangkan acuan-acuan yang digariskan
oleh Konvensi Pekerja Migran 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya, di mana konvensi ini telah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Perlindungan seluruh Hak-Hak
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah juga mendorong adanya instrumen
ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights. Pemerintah cukup aktif
untuk berkomitmen dalam pelbagai instrumen perlindungan buruh migran di level regional
dan internasional. Kendati demikian, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah adalah
bagaimana mengimplementasikan instrumen-instrumen internasional tersebut untuk
perwujudan perlindungan buruh migran. Permasalahan yang menjadi perhatian utama yang
berkaitan dengan aksesibilitas hak atas kesehatan bagi pekerja migran adalah nihilnya
jaminan kesehatan bagi pekerja migran oleh negara.
Dalam konteks hak atas kesehatan, meskipun saat ini rezim jaminan sosial di bawah
Undang-Undang SJSN yang turunannya ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
telah hadir di Indonesia, akan tetapi para pekerja migran belum terlindungi sepenuhnya oleh
skema sistem jaminan sosial. Pekerja migran tidak masuk dalam skema Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Advokasi yang dilakukan selama ini oleh M1 berkaitan dengan adanya
komodifikasi persyaratan kesehatan, yaitu terdapat Nota Kesepakatan (Memorandum of
Understanding/MoU) terkait standardisasi kesehatan, misalnya Indonesia-Malaysia,
Indonesia-Taiwan atau misalnya Indonesia-Kuwait dalam rekruitmen perawat. Pemerintah
telah menunjuk “medical center” sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para pekerja
migran untuk menetapkan status sehat atau tidak sehat yang dibuktikan dengan sertifikasi
kesehatan. Pada tahap inilah kerap terjadi komodifikasi. Sdr W dari M1, NGO pemerhati
pekerja migran, menyatakan “Sebagai contoh, jika di Indonesia, untuk menerbitkan surat
perihal kesehatan mungkin hanya membayar sekitar di bawah seratus atau dua ratus ribu
rupiah untuk medical check-up, tapi untuk pekerja migran ada komodifikasi.”134 Pemeriksaan
di medical center untuk syarat sertifikasi kesehatan bisa mencapai Rp600.000-700.000,-.
Padahal, pemeriksaan syarat sehat ini tidak masuk dalam skema JKN, sehingga pekerja
migran harus mengeluarkan uang pribadi untuk pemeriksaan tersebut.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) biasanya mempunyai medical
center sendiri namun ditemukan holding yang mengurus soal pekerja migran, mulai dari
urusan ticketing, medical center, assurance, dan hal yang terkait dengan urusan
pengerahan pekerja migran, yang pada kenyataannya dimiliki oleh satu unit usaha saja
(holding). Alih-alih memudahkan akses atau menggratiskan akses kesehatan dalam skema
penempatan pekerja migran Indonesia, persyaratan kesehatan dalam skema penempatan
pekerja migran selama ini justru dikomodifikasi.135
133
Servulus Bobo Riti, “Peran Negara Dalam Pelindungan Hak Atas Kesehatan Pekerja Migran Indonesia,”
disampaikan pada acara diskusi daring kepada Komnas HAM RI tanggal 8 Oktober 2020 (Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia 2020).
134
Dipaparkan Sdr. W dari M1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
135
ibid.
53