mengubah citra (rebranding) layanan kesehatan diperlukan agar citranya tidak lagi buruk, misalnya dengan kualitas pemberian informasi yang harus ditingkatkan serta teknis pemilihan warna (logo dll). Sehubungan dengan permasalahan ini, ada remaja yang juga enggan melakukan cek lab karena adanya rasa ketakutan. Pemerintah seharusnya dapat menjaga kualitas dan membangun sebuah layanan kesehatan remaja dengan konsep layanan yang bersahabat (friendly services). Hingga saat ini, upaya masing-masing provider untuk memberikan layanan yang friendly services masih sangat minim. Negara memang telah hadir dengan adanya Puskesmas yang ramah remaja, P2TP2A, rumah aman, namun masih banyak juga masyakarat yang belum mengetahuinya, sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya secara maksimal. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi kelompok remaja, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Standar Nasional Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja pada tahun 2014 dan Pedoman Pelaksanaan Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan Reproduksi pada tahun 2015, namun pedoman tersebut belum berisikan komponen kesehatan reproduksi khusus untuk remaja terutama untuk kesehatan jiwa dan dukungan psikososial. Hal ini sangat diperlukan karena perlu pendekatan khusus dalam melakukan intervensi melalui pendekatan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) serta penggunaan alat bantu penilaian kebutuhan (assessment tools) yang berbeda dengan PPAM secara umum. Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 2018, Kemenkes kembali menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan Reproduksi Remaja Pada Krisis Kesehatan. Kesehatan dalam Pendidikan di Indonesia Kebijakan pendidikan di Indonesia telah mengatur bahwa peningkatan kesehatan usia sekolah dan remaja lebih diutamakan pada upaya promotif dan preventif, salah satunya melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan PKPR. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 tahun 2014, Nomor 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Peraturan Bersama 4 Menteri tersebut telah mengatur bahwa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah yang dilaksanakan melalui tiga trias yakni Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. Dalam praktiknya, amanat dalam peraturan bersama ini sulit diwujudkan karena UKS hanya banyak berperan sebagai pemberi layanan kesehatan darurat siswa di sekolah dan belum pada membangun serta menanamkan pembiasaan hidup sehat sebagai upaya mandiri siswa menyadari pentingnya kesehatan bagi dirinya. Pada pasal 21 dan 22 dalam PBM tersebut, pengawasan aktivitas UKS hanya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal di level kementerian, provinsi dan kabupaten/kota, dengan materi pelaporan meliputi jenis, tenaga, dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah/madrasah. Pasal ini mengindikasikan bahwa UKS tidak lebih merupakan bagian dari program sekolah yang terikat kepentingan administratif, dan bukan instrumen yang dapat memfasilitasi kebutuhan melekat sekolah akan kesehatan. Selain itu, pencapaian kesehatan di sekolah 44

Select target paragraph3