peraturan perundang-undangan belum cukup jelas.100 Komnas Perempuan mengkonfirmasi
bahwa hingga 2020, terdapat 13 juta perkawinan anak.101 Meskipun dalam Pasal 7 Ayat (1)
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum bagi pria dan wanita untuk menikah telah
disamakan menjadi 19 tahun, namun hingga saat ini dispensasi kawin, yakni permohonan
pernikahan orang di bawah usia minimal, masih berlangsung. Data Mahkamah Syar’iyah
Sigli Kelas IB menunjukkan dari Oktober-Desember 2019, terdapat 22 permohonan
dispensasi kawin. 102 Perkawinan anak sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi
anak.
Adapun remaja memiliki karakteristik yang unik dan spesifik. Pada umumnya, remaja tidak
dapat secara lugas menceritakan permasalahannya. Berbeda hal jika remaja tersebut ada di
rentang PUS, yang ketika sudah memiliki partner, mereka akan lebih terbuka dalam
memberikan informasi. Hal ini juga turut disebabkan adanya penilaian (judgement) negatif
dari keluarga dan masyarakat sekitar yang memengaruhi kesehatan mental remaja.
Diskriminasi pada remaja yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) masih sering
terjadi.
Aksesibilitas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa masalah aksesibilitas
umumnya disebabkan oleh orang tua yang tidak memiliki identitas lengkap (KTP dan KK),
sehingga anak tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.103 Anak-anak terlantar yang
tidak mempunyai identitas sangat kesulitan mengakses layanan kesehatan ataupun bantuan
sosial seperti sembako. Kemudian juga masih banyak rumah yang belum terdata seperti
yang berada di pinggir kali dan pinggir rel.
Terkait aksesibilitas pada kelompok remaja, R1 selaku aktivis NGO bidang keremajaan
menjelaskan masalah pada kurangnya edukasi dan penyediaan layanan kesehatan.
Sebagai contoh, masih kuatnya mitos kesehatan reproduksi, kurangnya akses bertanya
untuk menyampaikan persoalan menstruasi, hubungan anak dan orang tua (terutama
dengan ibu) yang tidak harmonis (toxic relationship with parents), kehamilan (tidak
dikehendaki atau pada masa remaja), infeksi menular seksual, keputihan, cyber-bullying,
serta kekerasan berbasis gender secara online. Permasalahan lainnya adalah ketidaktahuan
remaja mengenai cara membangun komunikasi dengan orang tua untuk menyampaikan
masalah-masalah kesehatannya.
Ketersediaan
Data dari Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa hingga 2019, terdapat 6.502 unit
(64,74%) Puskesmas Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) tersebar di 34 provinsi
100
Komnas Perempuan (n 91).
101
ibid.
102
Dirjen Badan Peradilan Agama, “Pasca Revisi UU Perkawinan, Permohonan Dispensasi Kawin Meningkat di
MS Sigli” (2020) <https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/pasca-revisiuu-perkawinan-permohonan-dispensasi-kawin-meningkat-di-ms-sigli> diakses 8 Oktober 2020.
103
KPAI, “Hak atas Kesehatan Anak,” dipaparkan pada acara “FGD Komnas HAM tanggal 11 Agustus 2020”
(2020).
42