pemeriksaan pap smear, salah satu syaratnya adalah berstatus menikah.93 Selain itu dalam
mengakses fasilitas pelayanan kesehatan reproduksi, perempuan yang belum menikah
seringkali mengalami sikap diskriminatif dari tenaga kesehatan yang membuat sebagian
perempuan urung memeriksakan kesehatan reproduksi.94
Salah satu bentuk lain dari diskriminasi pada perempuan terkait kesehatan reproduksi
adalah adanya program pemerintah yang mendorong/menganjurkan pemasangan alat
kontrasepsi jangka panjang. Namun demikian, beberapa kasus anjuran tersebut lebih
bersifat memaksa (koersif). Hal ini ditemukan pada beberapa kasus yang menimpa
perempuan disabilitas mental. Temuan Komnas Perempuan pada 2018, terdapat
pemaksaan kontrasepsi tanpa persetujuan (informed consent) dari yang bersangkutan. 95
Program-program pemerintah baik pusat dan daerah untuk mendorong pemasangan alat
kontrasepsi jangka panjang, juga bersifat diskriminatif. Akses informasi atas penggunaan
dan jenis alat kontrasepsi belum cukup terbuka dan dapat dengan mudah diakses, sehingga
saat ini, perempuan masih sulit untuk mengetahui dan menentukan pilihan jenis alat
kontrasepsinya.
Mengenai aksesibilitas ekonomi dalam hal kesehatan bagi perempuan, saat ini pelayanan
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan KB khususnya di fasilitas kesehatan milik pemerintah
sebagian besar dibiayai oleh pemerintah melalui program pembiayaan pemerintah seperti
melalui JKN dan Jaminan Persalinan (Jampersal).96 Untuk pelayanan kesehatan sebelum
hamil yang sasarannya adalah remaja, calon pengantin, dan pasangan usia subur (PUS)
belum semua dibiayai oleh pemerintah. Pembiayaan pelayanan kesehatan bagi korban
KtPA dan TPPO serta pembuatan Visum et Repertum juga belum memiliki kejelasan setelah
dikeluarkan dari daftar tindakan medis yang ditanggung JKN berdasarkan Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang JKN.
B. Anak dan Remaja
Realisasi program kesehatan masyarakat seperti imunisasi dasar bagi anak dan ASI
eksklusif menunjukkan angka peningkatan yang rendah sebagaimana pada Gambar 1.
Permasalahan angka prevalensi pemberian imunisasi bagi anak yang menurun dalam kurun
waktu 2013-2018, bukan hanya pada problem aksesibilitasnya, namun juga pada
pandangan beberapa kelompok masyarakat yang berbeda mengenai pemberian imunisasi
bagi anak, seperti di Provinsi Aceh. Data Riskesdas 2018 Kementerian Kesehatan
menunjukkan bahwa Aceh pada tahun 2018 menjadi provinsi yang memiliki angka
prevalensi paling rendah dalam pelaksanaan pemberian imunisasi dasar dan lanjutan bagi
anak.
93
Batam Pos, “Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Fasilitasi Pemeriksaan Pap Smear Gratis” (2019)
<https://batampos.co.id/2019/09/14/kabar-gembira-bpjs-kesehatan-fasilitasi-pemeriksaan-pap-smeargratis/> diakses 13 September 2020.
94
Aditya Widya Putri, “Diskriminasi Akses Kesehatan Reproduksi untuk yang Belum Menikah” (Tirto, 2020)
<https://tirto.id/diskriminasi-akses-kesehatan-reproduksi-untuk-yang-belum-menikah-es4H> diakses 13
September 2020.
95
Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 (Komnas Perempuan 2019).
96
Kementerian Kesehatan (n 87).
39