negara tersebut mungkin relevan dengan pengembangan hukum dan kebijakan tentang kesehatan masyarakat adat. Hal ini penting menyoal kesehatan masyarakat adat itu sendiri, yakni konseptualisasi hak kesehatan masyarakat adat dalam hal hak masyarakat adat atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai memungkinkan pendekatan yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat adat dengan mengakui adanya dampak historis daniberkelanjutan dari pelanggaran HAM terhadap hak atas kesehatan masyarakat adat. Berbagai kondisi yang dihadapi oleh masyarakat adat memperlihatkan adanya tantangan serius terkait penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan. Untuk pemenuhan gizi, mereka cenderung memiliki kekayaan keanekaragaman jenis makanan. Sistem kesehatan tradisional (nonmedis) tersedia disebagian besar masyarakat adat. Sistem ini juga turut membantu mengisi kekosongan layanan medis modern, namun di sisi lain masih terdapat risiko yang dihadapi berkenaan kerancuan antara konsep sehat dan sakit, dan kebiasaankebiasaan lain yang berisiko. Pada dasarnya hak kesehatan masyarakat adat masih belum memadai, perlu dilakukan hal-hal konkret demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat adat seperti:59 1. Mendekatkan fasilitas kesehatan pada masyarakat sehingga mengurangi beban pengeluaran transportasi dan mempersingkat waktu tempuh menuju fasilitas kesehatan. Usaha ini perlu didukung oleh infrastruktur serta tenaga kesehatan/tenaga sukarela yang cukup. Strategi ini dinilai sangat bermanfaat dalam pemerataan akses pada layanan kesehatan dan sekaligus dapat menurunkan permasalahan penyakit menular dan tidak menular. 2. Sinergi antara institusi kesehatan lokal/layanan berbasis komunitas dengan medis modern/layanan berbasis rumah sakit. 3. Kerjasama pihak pemerintah dan swasta dalam menyediakan layanan kesehatan. 4. Mengoptimalkan peran tokoh penting di dalam masyarakat adat, sebagai media komunikasi dan sharing informasi mengenai kesehatan baik kesehatan modern dan kesehatan budaya lokal. B.7 ODHA Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan turunnya kekebalan tubuh manusia. Sedangkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) adalah suatu gejala berkurangnya kemampuan pertahanan kekebalan tubuh yang disebabkan masuknya virus HIV ke dalam tubuh seseorang. Hak atas kesehatan pada ODHA adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh setiap orang yang hidup dengan HIV dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dengan mengutamakan nilai nondiskriminasi, toleransi, dan empati. Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia diatur dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Peraturan tersebut meliputi penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang mencakup promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Dalam Pasal 3 Permenkes No. 21 Tahun 2013 disebutkan bahwa penanggulangan HIV/AIDS bertujuan untuk menurunkan jumlah ODHA, meniadakan 59 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (n 55). 28

Select target paragraph3