perkembangan masyarakat; (c) prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (d) diatur dalam undang-undang. UUD RI 1945 masih memberlakukan syarat yang menjadikan masyarakat adat sangat rentan keberadaannya di Indonesia. Pengakuan didasarkan dengan penerbitan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Dikeluarkannya perda-perda tersebut, untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang menguatkan status hutan adat. Pada kenyataan, syarat tersebut sangat berat untuk dipenuhi oleh masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat belum sepenuhnya dilindungi. Selama ini negara hanya melihat masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat, sehingga hak-hak yang diakui baru sebagian dari hak-hak kolektif sebagai masyarakat adat. Hak kolektif tersebut meliputi hak keberlangsungan hidup mereka, hak atas pengakuan terhadap kelompok mereka, dan hak-hak pembangunan kelompok adat mereka. Adapun hak individu seperti hak atas pendidikannya dan hak atas kesehatan belum sepenuhnya dijamin dan dipenuhi oleh negara. Selama ini masyarakat adat dan hak-haknya belum sepenuhnya diakui oleh negara, hal ini dikarenakan inkonsistensi beberapa perundangan, belum adanya undang-undang khusus mengenai masyarakat adat yang menjamin pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat secara komprehensif dan rendahnya kemauan politik dari pemerintahpemerintah daerah. Dalam pemenuhan hak kesehatan terdapat beberapa persoalan dalam masyarakat adat, misalnya mengenai layanan kesehatan belum sepenuhnya menjangkau wilayah adat terpencil. Selain itu persoalan lain adalah terkait dengan persalinan, kualitas tenaga kesehatan, tingginya dukun bayi yang belum terlatih, kualitas lingkungan hidup yang buruk sehingga mengurangi ketersediaan air bersih dan memperburuk kondisi sanitasi, serta distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2013 dengan judul “Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif,” banyak kendala yang menyebabkan pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat adat kurang optimal. 55 Dalam penelitian itu, diidentifikasi beberapa hambatan, di antaranya: Pertama, penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat adat masih seputar hambatan akses yang sulit dijangkau. Fasilitas kesehatan utama umumnya berada di pusat desa. Jarak antara pusat desa dengan tempat tinggal masyarakat adat jauh dan kondisi jalan buruk. Tidak jarang warga harus berjalan kaki menuju Puskesmas ataupun Puskesmas Pembantu (Pustu). Kedua, praktik kesehatan nonmedis masih diterapkan oleh sebagian besar masyarakat adat. Praktik kesehatan ini berasal dari pengetahuan lokal yang sudah turun-temurun dan berkembang sebagai kearifan dan adaptasi selama ratusan tahun. Sebagai contoh, sistem kepercayaan mereka tentang penyebab sakit yang di antaranya berasal dari penularan dari orang lain. Pencegahan ini bahkan sudah menjadi sesuatu yang dianggap penting, sehingga mereka harus memisahkan diri dari dunia terang yang konon 55 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, “Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif” (2013). 26

Select target paragraph3