perkembangan masyarakat; (c) prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (d) diatur
dalam undang-undang.
UUD RI 1945 masih memberlakukan syarat yang menjadikan masyarakat adat sangat
rentan keberadaannya di Indonesia. Pengakuan didasarkan dengan penerbitan peraturan
daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Dikeluarkannya perda-perda
tersebut, untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
(MK 35) yang menguatkan status hutan adat. Pada kenyataan, syarat tersebut sangat berat
untuk dipenuhi oleh masyarakat adat.
Hak-hak masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat belum sepenuhnya dilindungi.
Selama ini negara hanya melihat masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat, sehingga
hak-hak yang diakui baru sebagian dari hak-hak kolektif sebagai masyarakat adat. Hak
kolektif tersebut meliputi hak keberlangsungan hidup mereka, hak atas pengakuan terhadap
kelompok mereka, dan hak-hak pembangunan kelompok adat mereka. Adapun hak individu
seperti hak atas pendidikannya dan hak atas kesehatan belum sepenuhnya dijamin dan
dipenuhi oleh negara.
Selama ini masyarakat adat dan hak-haknya belum sepenuhnya diakui oleh negara, hal ini
dikarenakan inkonsistensi beberapa perundangan, belum adanya undang-undang khusus
mengenai masyarakat adat yang menjamin pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak
masyarakat adat secara komprehensif dan rendahnya kemauan politik dari pemerintahpemerintah daerah. Dalam pemenuhan hak kesehatan terdapat beberapa persoalan dalam
masyarakat adat, misalnya mengenai layanan kesehatan belum sepenuhnya menjangkau
wilayah adat terpencil. Selain itu persoalan lain adalah terkait dengan persalinan, kualitas
tenaga kesehatan, tingginya dukun bayi yang belum terlatih, kualitas lingkungan hidup yang
buruk sehingga mengurangi ketersediaan air bersih dan memperburuk kondisi sanitasi, serta
distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2013
dengan judul “Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif,”
banyak kendala yang menyebabkan pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat adat
kurang optimal. 55 Dalam penelitian itu, diidentifikasi beberapa hambatan, di antaranya:
Pertama, penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat adat masih seputar hambatan
akses yang sulit dijangkau. Fasilitas kesehatan utama umumnya berada di pusat desa.
Jarak antara pusat desa dengan tempat tinggal masyarakat adat jauh dan kondisi jalan
buruk. Tidak jarang warga harus berjalan kaki menuju Puskesmas ataupun Puskesmas
Pembantu (Pustu). Kedua, praktik kesehatan nonmedis masih diterapkan oleh sebagian
besar masyarakat adat. Praktik kesehatan ini berasal dari pengetahuan lokal yang sudah
turun-temurun dan berkembang sebagai kearifan dan adaptasi selama ratusan tahun.
Sebagai contoh, sistem kepercayaan mereka tentang penyebab sakit yang di antaranya
berasal dari penularan dari orang lain. Pencegahan ini bahkan sudah menjadi sesuatu yang
dianggap penting, sehingga mereka harus memisahkan diri dari dunia terang yang konon
55
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
“Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif” (2013).
26