4. pengelolaan
email
lembaga
(info@komnasham.go.id); dan
5. pengelolaan teknis media sosial
Komnas HAM RI.
Selain lima kegiatan tersebut, unit
pengelolaan sistem teknologi informasi juga telah melakukan sosialisasi
penggunaan tanda tangan elektronik
(e-sign) di lingkungan Komnas HAM
RI, sosialisasi mengenai Jabatan
Fungsional Pranata Komputer, FGD
‘Penyusunan Dokumen Roadmap
Teknologi Digital Komnas HAM’,
kursus daring pengembangan situs
web, serta pemeriksaan dan instalasi
unit laptop pengadaan Komnas HAM
RI.
1.2.5.4.
56
“
Demi meningkatkan performa
fungsi pemajuan HAM, Komnas HAM
RI terus berupaya menata
kelembagaan melalui, misalnya
dengan membentuk PPID,
manajemen sistem teknologi
informasi, dan mengelola media
sosial.
Pengelolaan Media Sosial
Unit media sosial Komnas HAM RI
RI mengelola Twitter, Facebook, dan
Instagram. Pada 2021 jumlah pengikut Twitter mencapai 127.222, Facebook sebanyak 3.159, dan Instagram
berjumlah 27.250. Selama 2021, unit
media sosial telah berhasil melakukan kegiatan, yaitu:
1. mengunggah informasi tentang
podcast ‘Ruang Tanggap Rasa’;
2. mengunggah undangan kegiatan
Komnas HAM RI; dan
3. menjawab aduan atau pertanyaan masyarakat yang disampaikan via fitur pesan langsung (direct message) Instagram dan Twitter.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM