Beberapa kasus yang Komnas HAM RI tangani,
diantaranya:
1. penyiksaan berujung kematian tahanan
bernama Herman di Polres Kota (Polresta)
Balikpapan. Komnas HAM RI mengirim surat kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk meminta keterangan dan mendorong
penegakan hukum serta pemulihan korban. Kapolda Kalimantan Timur merespons
surat tersebut dengan mendatangi Komnas
HAM RI guna memberikan informasi tentang langkah-langkah penanganan kasus.
Hasilnya, proses penyelidikan etik dan pidana telah dilakukan Polda Kalimantan
Timur;
2. kekerasan terhadap jurnalis TEMPO, Nurhadi, oleh sejumlah orang pada Maret
2021. Komnas HAM RI mendorong penanganan perkara yang adil oleh Polda
Jawa Timur dan direspons dengan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas
perkara kepada Kejagung RI;
3. menindaklanjuti kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa,
Kabupaten Intan Jaya, Papua yang telah
Komnas HAM RI tangani sejak 2020. Komnas HAM RI menghadiri ekshumasi jenazah
korban pada Juni 2021;
4. kematian empat anggota FPI di Karawang,
di mana rekomendasi Komnas HAM RI
ditindaklanjuti oleh Polri melalui penetapan
tersangka dan kehadiran Komnas HAM RI
sebagai saksi di persidangan;
5. menangani konflik bersenjata antara Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) dan aparat
keamanan dengan membangun komunikasi dengan kepolisian, membentuk jejaring dengan tokoh-tokoh MIT di Poso, dan
memberikan rekomendasi ke Pemda Sulawesi Tengah;
30
6. menangani kasus kekerasan terhadap
Yasmin Bali, jurnalis media daring malukunews.com, di Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB), Maluku, yang diduga dilakukan oleh orang yang memiliki kedekatan
dengan Bupati SBB. Pemkab SBB telah
memberikan keterangan terkait kronologi kejadian kepada Komnas HAM RI, dan,
pada 19 Mei 2021, Kepala Bagian (Kabag)
Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah
(Setda) SBB bahkan memberikan klarifikasi
tambahan. Saat ini, proses hukum sedang
berlangsung;
7. dugaan penyiksaan terhadap warga sipil
disabilitas bernama Steven oleh dua anggota Pangkalan TNI Angkatan Udara
(Lanud) J.A. Dimara pada 26 Juli 2021 di
Merauke. Kin, kedua pelaku telah diadili
melalui mekanisme peradilan militer; dan
8. penyerangan Komando Rayon Militer
(Koramil) Persiapan Aifat Selatan oleh KKB
di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan,
Kabupaten Maybrat Papua Barat pada 2
September 2021. Pemda Maybrat mengadopsi rekomendasi Komnas HAM RI
yang mendesak penyediaan makanan dan
minuman bagi pengungsi, alat tulis dan seragam sekolah bagi pengungsi yang duduk
di bangku SD dan SMP, akses untuk mengikuti proses belajar di sekolah-sekolah yang
terletak di sekitar area pengungsian, dan
program pemulihan mental. Pangdam
XVIII/Kasuari pun menyetujui desakan
Komnas HAM RI untuk menarik pasukan,
mengurangi aktivitas penyisiran, dan membuka portal-portal di sekitar Distrik Aifat
agar pengungsi dapat kembali ke rumah
masing-masing.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM