BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
iv