BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
A. Penjinakan Bom (Jibom)
Pastikan mengecek kelengkapan
sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pastikan seluruh anggota unit
memahami cara bertindak dalam
penanganan penjinakan bom (Pasal 4
Perkap No. 11/2010).
Pastikan Kepala unit, Perwira unit,
Operator I (satu), Operator II (dua),
Juru Kamera, dan Pengamanan Area
memahami akan tugasnya (Pasal 5 s.d.
11 Perkap No 11/2010).
Pastikan untuk membuat batas
pengamanan area guna menjaga
lokasi TKP dan keamanan masyarakat
(Pasal 12 Perkap 11/2010).
Pastikan memahami kategori ancaman
dan tindakannya baik kategori A, B,
maupun C dalam proses penjinakan
bom (Pasal 14, 15 dan 16 Perkap No
11/2010).
69
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents