BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan memahami prosedur penjinakan bom mulai dari: persiapan,
pelaksanaan, dan konsulidasi ( Pasal 18
s.d. 23 Perkap No 11/2010).
Pastikan prosedur disposal bom/
handak dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Menjaga jarak aman;
2. Lokasi harus jauh dari pemukiman
penduduk guna mencegah bahaya
dan efek/dampak kerusakan yang
akan ditimbulkan;
3. Pelaksanaan harus pada siang hari;
4. Cuaca cerah dengan kecepatan
angin tidak boleh lebih dari 25 (dua
puluh lima) km/jam;
5. Lokasi berjarak/radius 60 (enam
puluh) meter dari rumput kering,
daun-daun, atau bahan lain yang
mudah terbakar;
6. Ada tempat berlindung bagi
petugas disposal baik dari atas,
70
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents