PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
E. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa Negara
yang mengakui pernikahan sesama jenis atau pasangan yang
terdaftar, setiap hak, hak istimewa, kewajiban atau manfaat
yang tersedia untuk berbagai jenis pernikahan atau pasanganterdaftar tersedia dengan setara untuk pernikahan sesama jenis
atau pasangan-terdaftar;
F. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap
kewajiban, hak, keistimewaan atau manfaat yang diterima oleh
relasi tidak sejenis yang belum menikah sama tersedianya untuk
relasi sesama jenis yang belum menikah;
G. Memastikan bahwa pernikahan dan hubungan berpasangan
lainnya yang secara hukum diakui boleh dilakukan hanya jika
melalui persetujuan dan kesadaran yang bebas dan penuh dari
pasangan atau mitra yang dimaksud.
PRINSIP 25. HAK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM KEHIDUPAN
PUBLIK
Setiap warga negara memiliki hak untuk mengambil bagian
dalam pelaksanaan urusan publik, termasuk hak untuk
dipilih secara resmi, berpartisipasi dalam perumusan
kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan mereka, dan
memiliki akses yang sama pada semua tingkat pelayanan
publik dan pekerjaan dalam fungsi publik, termasuk bekerja
di kepolisian dan militer, tanpa diskriminasi atas dasar
orientasi seksual atau identitas jender.
35