Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi ukuran kepentingan umum yakni: (1) lintas batas segmen sosial, artinya proyek kepentingan umum dapat diakses oleh semua kalangan. Sebagai contoh, rumah sakit atau sarana pendidikan elit tidak dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum meski bernama pendidikan dan kesehatan; (2) Tujuan proyek bukan untuk mengejar keuntungan; (3) Dibiayai dengan menggunakan dana negara dan proyek tersebut akan dikelola oleh pemerintah. Merujuk pada indikator ini, banyak proyek yang saat ini disebut sebagai proyek untuk kepentingan umum sesungguhnya tidak memenuhi kategori tersebut. Beberapa masalah yang kerap terjadi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan berpotensi melanggar HAM adalah: 1. Proses penetapan lokasi proyek dan penetapan harga ganti kerugian yang diberikan kepada masyarakat tidak transparan dan dipandang merugikan masyarakat. 2. Pada Pemberian ganti kerugian terhadap lahan berupa sawah, tanah kering, pekarangan, rumah/bangunan kerapkali dibuat dengan disparitas yang jauh sehingga memunculkan masalah-masalah seperti korupsi dan pemerasan. 3. Konsep penggantian hak yang tidak kreatif, biasanya hanya berupa uang yang mendorong konsumtif di masyarakat, padahal dalam UU ini memberikan keleluasaan misalnya dengan pemberian saham dan/atau kesepakatan antar pihak. 4. Meskipun relokasi masyarakat adalah hak yang seharusnya ditawarkan pemerintah kepada korban terdampak proyek. Namun, relokasi belum menjadi kewajiban yang dijalankan oleh pemerintah. D.4. Konflik Agraria Wilayah Pertambangan Konflik Agraria yang kerapkali terpotret secara tragis adalah konflik agraria pertambangan. Hal ini disebabkan pilihan-pilihan penyelesaian konflik agraria di wilayah tambang tidak banyak tersedia. Pola kemitraan, atau kerjama kolaboratis yang melibatkan banyak masyarakat tidak banyak tersedia dalam memediasi konflik agraria di wilayah tambang. Beberapa hal yang menyebabkan konflik agraria di wilayah tambang adalah: 1. Izin Lokasi pertambangan yang berada di atas wilayah-wilayah penduduk. Izin lokasi pertambangan ini akan didahului dengan proses izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mengambil sample bagi kelayakan usaha dimulainya pertambangan. Izin Eksplorasi ini pada dasarnya untuk melihat cadangan kekayaan alam mineral batubara dan migas yang terkandung di dalam tanah dan perairan. Proses yang ini menimbulkan keresahan masyarakat sebab jika proses eksplorasi ini terbukti menemukan cadangan yang cukup untuk dimulainya eksploitasi pertambangan akan melakukan pengambil alihan lahan-lahan masyarakat dengan proses ganti kerugian. Masyarakat banyak menilai bahwa kehadiran pertambangan minerba tidak banyak membawa keuntungan langsung bagi masyarakat setempat atau keuntungan yang sedikit dibanding kerugian yang bakal ditanggung oleh kehadiran perusahaan tambang.

Select target paragraph3