Bagaimana respons negara? Pendekatan legal formal yang mengedepankan hukum positif paling banyak dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, pendekatan keamanan bahkan pendekatan kekerasan juga dilakukan pemerintah dalam menangani konflik agraria. Namun, pendekatan semacam ini bukannya menyelesaikan akar masalah, melainkan menambah dan memperparah keadaan. Pemerintah seringkali hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran yang mengambil tindakan jika konflik sudah meledak, meluas dampaknya, memakan korban, dan terutama jika konflik itu sudah menjadi sorotan publik. Bagaimanakah karakter dari konflik agraria di Indonesia? Apakah sebenarnya konflik agraria tersebut? Menurut Noer Fauzi (Fauzi: 2014), konflik agraria struktural adalah pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai suatu bidang tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah kepunyaan warga dengan badan usaha raksasa yang bergerak dalam bidang infrastruktur, produksi, ekstraksi, dan konservasi; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain. Konflik agraria yang dimaksud terjadi akibat dari pemberian izin/hak oleh pejabat publik, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral), Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Gubernur, dan Bupati, yang memasukkan tanah, SDA, dan wilayah hidup kepunyaan masyarakat ke dalam proyek/konsesi badan-badan usaha raksasa dalam bidang infrastruktur, produksi, ekstraksi, maupun konservasi. Beberapa konflik agraria yang umum terjadi selama ini adalah: D.1 Konflik Agraria Perkebunan Sawit Konflik agraria perkebunan merentang dari perkebunan warisan kolonial hingga konflik perkebunan besar yang lahir paska kemerdekaan dengan pola kemitraan, pola inti plasma yang selama ini disokong dan didorong oleh pemerintah. Selain masalah perkebunan peninggalan kolonial, eskalasi konflik juga banyak terjadi di sektor ‘perkebunan baru’ tersebut. Sebagian besar perkebunan ini berada di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Konflik yang terjadi di sektor ‘perkebunan baru’ ini terdiri dari beberapa fase yang perlu dipahami, yaitu: Pertama, fase administratif. Fase ini berawal dari pemberian izin lokasi, izin prinsip perkebunan, yang diberikan oleh Bupati, Gubernur hingga Menteri yang kerapkali bertabrakan dengan wilayah kelola masyarakat. Setelah mendapatkan izin lokasi perusahaan perkebunan kerap kali memaksa rakyat untuk menyerahkan lahan dengan memberikan ganti kerugian yang tidak wajar. Setelah proses ini, perusahaan mendaftarkan tanah menjadi tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibat kolusi dengan oknum di dalam BPB, perusahaan kerap memperoleh HGU melalui proses yang cacat prosedur sehingga areal HGU kemudian mencaplok lahan-lahan warga. Kedua, fase pembangunan perkebunan. Fase ini diawali dengan ajakan perusahaan perkebunan kepada masyarakat untuk bermitra dengan perusahaan. Pada masa awal, masyarakat menyerahkan lahan untuk dibangun kebun plasma oleh perusahaan. Sebelum melangkah kepada pembangunan kebun, perusahaan melakukan MoU dengan masyarakat. Karena absennya pemerintah daerah dan dinas pertanian dalam melindungi warga, perjanjian kerjasama tersebut kerapkali justru merugikan petani. Salah satu bentuk kerugian warga

Select target paragraph3