penyelesaian konflik-konflik agraria dalam rangka reforma agraria yang menyeluruh dan
adil gender, serta mengawasi dan mengawal implementasi rencana aksi tersebut;
(d) Menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia.
Unit Kerja Presiden ini berfungsi sebagai:
(a) Pembantu Presiden RI setingkat menteri yang menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria
yang struktural; dan
(b) Saluran baru bagi rakyat yang sedang memperjuangkan secara kolektif hak dan aksesnya
atas tanah, sumber daya alam dan wilayah hidupnya, termasuk bagi pejuang agraria
yang dikriminalisasi, untuk mendapatkan keadilan melalui penggunaan kewenangan
yang secara prerogatif melekat pada Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala
Pemerintahan dan Kepala Negara.
(c) Dalam melaksanakan tugasnya, unit kerja dapat membentuk dan bekerjasama dengan
kementerian/lembaga pemerintah, komisi-komini Negara (Komnas Hak Asasi Manusia,
Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Judicial, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan
lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang masing-masing dapat memiliki sumbersumber pendanaannya tersendiri.
Usulan ini meski telah disampaikan secara langsung kepada Menteri Sekretaris Kabinet, namun
belum mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah selain sinyal bahwa pemerintah Joko
Widodo menghindar untuk membentuk lembaga-lembaga baru. Meskipun sinyalemen ini juga
ditepis sendiri oleh pemerintah dengan membentuk badan baru seperti Badan Restorasi
Gambut (BRG).
H. Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Pemerintahan Jokowi
Reforma Agraria dalam pemerintahan Jokowi dapat dilacak dari dokumen Jalan Perubahan
Menuju Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, “Visi, Misi dan Program Aksi
Jokowi-JK”, yang diserahkan Presiden dan Wakil Presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen tersebut mengandung sembilan agenda prioritas yang dinamakan Nawacita.
Beberapa petikan nawacita terkait dengan Reforma Agraria atau Pembaruan Agraria adalah
“Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, diantaranya akan dicapai melalui
“…peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia
Sejahtera” dengan mendorong landreform dan kepemilikan lahan seluas 9 juta hektar…”. Tentu
saja dengan terpilihnya Jokowi-JK, dokumen nawa cita ini berubah statusnya dari sebuah janji
politik menjadi amanat rakyat kepada presiden untuk dilaksanakan.
Nawacita sebagai komitmen politik Presiden menjadi acuan bagi penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Secara operasional, Nawacita dijadikan
rujukan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-