Inkuiri Nasional (National Inquiry) adalah suatu penyelidikan menyeluruh atau
penelitian sistematis terhadap masalah HAM yang bersifat sistemik dan masif dengan
melibatkan partisipasi masyarakat. Inkuri Nasional (National Inqury) dilakukan pada
kondisi dimana telah terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan dan
kelembagaan di Indonesia, tetapi pelanggaran HAM masih terus terjadi. Pelanggaran
HAM dalam kasus yang diungkap dalam inkuiri nasional bersifat struktural,
tersembunyi, terpendam, dan berpotensi muncul berulang.
Berbeda dengan kegiatan penyelidikan dalam pengertian menurut UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Inkuiri Nasional pada umumnya adalah investigasi
masalah HAM yang dilaksanakan dengan cara yang transparan, yang melibatkan
saksi dan beragam keahlian dari berbagai institusi, termasuk para peneliti, pendidik,
dan ahli kebijakan. Kemudian, Inkuiri Nasional melakukan identifikasi temuan-temuan
dan akhirnya rekomendasi.
Pada dasarnya, Inkuiri Nasional menggabungkan empat fungsi Komnas HAM RI
dalam satu kegiatan. Inkuiri nasional menerapkan fungsi pemantauan untuk
menyelidiki (investigasi) kasus. Investigasi masalah HAM ini dilakukan secara
sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti, pendidik, dan ahli
kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola sistematik
pelanggaran HAM.
Fungsi penelitian dan pengkajian Komnas HAM RI dipakai untuk menganalisis akar
masalah dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM terhadap
kasus-kasus yang dibawa di dalam Inkuiri Nasional. Selanjutnya fungsi penyuluhan
juga dipakai dalam proses ini. Dalam pelaksanaannya, metode inkuiri nasional ini juga
digunakan sebagai sarana edukasi untuk masyarakat umum terkait dengan hak asasi
manusia. Nilai edukasi dari Inkuiri Nasional ini muncul karena didalamnya
menggunakan metode dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak
yang diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan
menyimak proses dengar keterangan umum. Terakhir fungsi mediasi juga dapat
dilaksanakan dalam proses inkuiri ini karena menghadirkan para pengadu dan pihak
yang diadukan dapat membahas bersama upaya-upaya penyelesaian dalam kerangka
menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.
Pada awal 2015 Komnas HAM RI telah menyelesaikan kegiatan inkuiri. Hasil dan
rekomendasi dari Inkuiri Nasional ini terangkum dalam publikasi Komnas HAM RI
tentang Inkuiri pada 2016.
3). Tim Bisnis & HAM
Apakah sebenarnya bisnis dan HAM? Dalam konsep tradisional hak asasi manusia
menggarisbawahi bahwa pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara
karena ketidakmampuannya melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan
memenuhi (to fulfill). Sementara, aktor di luar negara biasa disebut sebagai pihak
yang tidak menghormati HAM atau bahkan sebatas melakukan tindakan pidana.