„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA 7. Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM dengan Univ. Gajah Mada Tentang Pemajuan HAM Melalui Tridharma Perguruan Tinggi 3 Juni 2016 8. Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dengan Universitas Bojonegoro Tentang Pemajuan HAM melalui Tridharma Perguruan Tinggi 15 Agustus 2016 9. Nota Kesepahaman antara Badan Nasional 18 Agustus 2016 Penanggulangan Teroris (BNPT) dengan Komnas HAM Tentang Pemajuan dan Penegakan HAM Melalui Program Penanggulanagn Teroris 10. Perjanjian Kerja Sama antara Komnas HAM ĚĞŶŐĂŶW,:dŝŵŽƌ>ĞƐƚĞdĞŶƚĂŶŐ/ŶǀĞƐƟŐĂƐŝ Agustus 2016 11. Perjanjian Kerja Sama antara Komnas HAM dengan PDHJ Timor Leste Tentang >ĞŐĂů ƌĂŌŝŶŐdan 'ŽŽĚ'ŽǀĞƌŶĂŶĐĞ 25 Agustus 2016 12. Nota Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM dengan Provinsi Sumatera Selatan dĞŶƚĂŶŐWĞŶĂŶŐĂŶĂŶ<ŽŶŇŝŬ,ŽƌŝnjŽŶƚĂů͕ Mediasi, Perlindungan Kelompok Rentan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas 6 September 2016 13. Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM dengan Pemkab. Jember tentang Pengembangan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia 17 Oktober 2016 14. Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM November 2016 dengan Pemkab Bojonegoro tentang Pengembangan Kabupaten Bojonegoro sebagai Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia Sasaran strategis dengan indikator koordinasi antar lembaga dan ƐƚĂŬĞŚŽůĚĞƌ yang berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan berbasis HAM ini merupakan bentuk kerjasama antara Komnas HAM khususnya Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan dengan K/L/D/^ƚĂŬĞŚŽůĚĞƌ. Kerjasama dalam bentuk komitmen pelaksanaan pendidikan berbasis HAM ini diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan 38 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3