PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Presiden Republik Indonesia 1. DĞůĂŬƵŬĂŶƟŶĚĂŬĂŶͲƟŶĚĂŬĂŶLJĂŶŐĞĨĞŬƟĨƵŶƚƵŬŵĞŶŝŶũĂƵŬĞďŝũĂŬĂŶͲŬĞďŝũĂŬĂŶWĞŵĞƌŝŶƚĂŚ͕ďĂŝŬĚŝƟŶŐŬĂƚŶĂƐŝŽŶĂůŵĂƵƉƵŶĚĂĞƌĂŚ͕ĚĂŶŵĞŶŐƵďĂŚ͕ mencabut atau menghapuskan undang-undang atau peraturan yang berdampak menciptakan atau melestarikan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di manapun di wilayah Republik Indonesia; 2. Mendorong dan memantau pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJMN) yang mengedepankan jaminan bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak kelompok minoritas dan marjinal sebagaimana dijanjikan dalam Nawacita; 3. Memerintahkan semua aparat dan lembaga pemerintah, baik nasional ŵĂƵƉƵŶĚĂĞƌĂŚ͕ƟĚĂŬŵĞůŝďĂƚŬĂŶĚŝƌŝĚĂůĂŵƟŶĚĂŬĂŶĂƚĂƵƉƌĂŬƟŬĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝ ƌĂƐƚĞƌŚĂĚĂƉŽƌĂŶŐ͕ŬĞůŽŵƉŽŬŽƌĂŶŐĂƚĂƵůĞŵďĂŐĂ͕ŚĂƌƵƐďĞƌƟŶĚĂŬƐĞƐƵĂŝ dengan kewajiban ini; 4. Mengimplementasikan seluruh komitmen nasional yang tercantum dalam ICERD dan berbagai Perjanjian HAM internasional lainnya yang telah ĚŝƌĂƟĮŬĂƐŝŽůĞŚWĞŵĞƌŝŶƚĂŚZ/ĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞůĂƉŽƌĂŶŶLJĂƐĞĐĂƌĂ berkala kepada PBB; 5. Melarang dan mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas oleh perseorangan atau organisasi dengan cara-cara yang memadai, termasuk melalui pembentukan UU apabila keadaan membutuhkan; 6. Menghapuskan kebijakan pengutamaan agama tertentu/agama resmi, ƚĞƌƵƚĂŵĂŬĞďŝũĂŬĂŶƚĞŶƚĂŶŐĂŐĂŵĂLJĂŶŐĚŝĂŬƵŝĚĂŶƟĚĂŬĚŝĂŬƵŝ;hhEŽ͘Ϯϯ tahun 2006 dan berbagai regulasi lainnya) serta memulihkan kembali ƉĞŶŐĂŬƵĂŶŝĚĞŶƟƚĂƐĚĂŶŚĂŬͲŚĂŬŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐŬŚƵƐƵƐŶLJĂŚĂŬŶLJĂ ĂƚĂƐŝĚĞŶƟƚĂƐĂŐĂŵĂĚĂŶďƵĚĂLJĂŶLJĂƐĞŶĚŝƌŝ͖ 7. Presiden Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menggelar pengadilan HAM ƉĞƌŝƐƟǁĂDĞŝϭϵϵϴĚĂŶďĞƌďĂŐĂŝƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ,DŵĂƐĂůĂůƵƐĞďĂŐĂŝ upaya memutus impunitas di Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 29

Select target paragraph3