PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Presiden Republik Indonesia
1. DĞůĂŬƵŬĂŶƟŶĚĂŬĂŶͲƟŶĚĂŬĂŶLJĂŶŐĞĨĞŬƟĨƵŶƚƵŬŵĞŶŝŶũĂƵŬĞďŝũĂŬĂŶͲŬĞďŝũĂŬĂŶWĞŵĞƌŝŶƚĂŚ͕ďĂŝŬĚŝƟŶŐŬĂƚŶĂƐŝŽŶĂůŵĂƵƉƵŶĚĂĞƌĂŚ͕ĚĂŶŵĞŶŐƵďĂŚ͕
mencabut atau menghapuskan undang-undang atau peraturan yang
berdampak menciptakan atau melestarikan diskriminasi terhadap kelompok
minoritas di manapun di wilayah Republik Indonesia;
2. Mendorong dan memantau pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang dan Menengah (RPJMN) yang mengedepankan jaminan bagi
pemenuhan dan perlindungan hak-hak kelompok minoritas dan marjinal
sebagaimana dijanjikan dalam Nawacita;
3. Memerintahkan semua aparat dan lembaga pemerintah, baik nasional
ŵĂƵƉƵŶĚĂĞƌĂŚ͕ƟĚĂŬŵĞůŝďĂƚŬĂŶĚŝƌŝĚĂůĂŵƟŶĚĂŬĂŶĂƚĂƵƉƌĂŬƟŬĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝ
ƌĂƐƚĞƌŚĂĚĂƉŽƌĂŶŐ͕ŬĞůŽŵƉŽŬŽƌĂŶŐĂƚĂƵůĞŵďĂŐĂ͕ŚĂƌƵƐďĞƌƟŶĚĂŬƐĞƐƵĂŝ
dengan kewajiban ini;
4. Mengimplementasikan seluruh komitmen nasional yang tercantum dalam
ICERD dan berbagai Perjanjian HAM internasional lainnya yang telah
ĚŝƌĂƟĮŬĂƐŝŽůĞŚWĞŵĞƌŝŶƚĂŚZ/ĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞůĂƉŽƌĂŶŶLJĂƐĞĐĂƌĂ
berkala kepada PBB;
5. Melarang dan mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok-kelompok
minoritas oleh perseorangan atau organisasi dengan cara-cara yang
memadai, termasuk melalui pembentukan UU apabila keadaan membutuhkan;
6. Menghapuskan kebijakan pengutamaan agama tertentu/agama resmi,
ƚĞƌƵƚĂŵĂŬĞďŝũĂŬĂŶƚĞŶƚĂŶŐĂŐĂŵĂLJĂŶŐĚŝĂŬƵŝĚĂŶƟĚĂŬĚŝĂŬƵŝ;hhEŽ͘Ϯϯ
tahun 2006 dan berbagai regulasi lainnya) serta memulihkan kembali
ƉĞŶŐĂŬƵĂŶŝĚĞŶƟƚĂƐĚĂŶŚĂŬͲŚĂŬŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐŬŚƵƐƵƐŶLJĂŚĂŬŶLJĂ
ĂƚĂƐŝĚĞŶƟƚĂƐĂŐĂŵĂĚĂŶďƵĚĂLJĂŶLJĂƐĞŶĚŝƌŝ͖
7. Presiden Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menggelar pengadilan HAM
ƉĞƌŝƐƟǁĂDĞŝϭϵϵϴĚĂŶďĞƌďĂŐĂŝƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ,DŵĂƐĂůĂůƵƐĞďĂŐĂŝ
upaya memutus impunitas di Indonesia.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
29