Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia c. pemetaan terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk mitra bisnis sehingga pelaku usaha tidak menyebabkan, berkontribusi atau berkaitan dengan terjadinya pelanggaran HAM di daerah tersebut; d. pemetaan permasalahan atau risiko pelanggaran HAM dari kegiatan usaha. Mengingat situasi rawan konflik atau berkonflik atau pascakonflik adalah situasi khusus maka perlu diberlakukan standar khusus dan penanganan khusus terutama dalam analisis konflik, masalah keamanan dan penggunaan senjata api. Identifikasi risiko pelanggaran termasuk keamanan memungkinkan pelaku usaha dapat mengambil langkah-langkah efektif untuk meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran HAM dan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan strategi menangani hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, karyawan, serikat buruh, pemerintah setempat dan aparat keamanan. Dengan pengaruh yang dimilikinya, pelaku usaha harus berpartisipasi untuk mencegah atau menyelesaikan konflik atau paling tidak tidak memperkeruh konflik yang terjadi. 210. Dalam, ditemukan bahwa mitra bisnisnya terlibat dan atau berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM, pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. a. melakukan uji tuntas terhadap mitra bisnis tersebut sehingga risiko pelanggaran HAM dapat dihindari; b. memberikan bantuan kepada mitra bisnis tersebut untuk menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi seperti pendampingan, asistansi, nasihat, pemulihan kepada korban, dan upaya lainnya. Namun, harus diperhatikan supaya bantuan tersebut tidak disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran HAM baru. c. memberikan sanksi terhadap mitra bisnis tersebut berupa pemutusan hubungan/relasi bisnis dan/atau meninggalkan wilayah tersebut dalam hal negara dimana kegiatan usaha tersebut dilakukan. 9.7. Tanggung Jawab Bisnis dalam Memperluas Akses atas Obat-Obatan dan Pangan 211. Pelaku usaha sektor farmasi dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap akses terhadap obat-obatan yang diakibatkan karena kebijakan dan praktik perusahaan farmasi, seperti praktik penetapan harga, penelitian, dan pemasaran. Akses terhadap obat-obatan esensial menjadi tanggung jawab bersama antara aktor publik dan privat. Pelaku usaha sektor farmasi memiliki tanggung jawab yang sangat diperlukan untuk memperluas akses terhadap obat-obatan. 212. Pelayanan kesehatan pada saat sakit, serta pencegahan, pengobatan dan pengendalian penyakit, merupakan ciri utama hak atas standar kesehatan tertinggi atau hak atas kesehatan. Karakteristik ini bergantung pada akses terhadap obat-obatan. Oleh karena itu, akses terhadap obat-obatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai. Bahkan dalam beberapa kasus permasalahan akses terhadap obat-obatan esensial berkaitan erat dengan hak asasi manusia lainnya, seperti hak untuk hidup. 57

Select target paragraph3