Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 184. Potensi pelanggaran hak konsumen juga mengemuka pada konteks pemanfaatan teknologi keuangan. Selain konsumen mendapatkan manfaat dari teknologi keuangan sebagai alternatif karena masalah struktural berupa sulitnya akses keuangan dari lembaga formal, seperti bank dalam merespons kebutuhan real di masyarakat. Namun konsumen juga menghadapi sejumlah risiko. Beberapa dari risiko ini merupakan risiko baru, namun sebagian besar merupakan manifestasi baru dari risiko-risiko yang ada ketika konsumen mengakses layanan teknologi keuangan. Konsumen lebih rentan terhadap penipuan ketika membeli produk teknologi keuangan dibandingkan ketika mengakses produk keuangan konvensional karena interaksi dengan penyedia sebagian besar atau secara eksklusif dilakukan melalui sarana digital dan jarak jauh. Kegagalan fungsi platform atau teknologi lainnya dapat berdampak buruk pada konsumen mulai dari ketidaknyamanan dan layanan yang buruk hingga kerugian finansial dan hilangnya integritas data, yang risikonya dapat meningkat karena ketergantungan yang lebih besar pada pemrosesan transaksi otomatis. Bahkan seringkali konsumen mendapatkan ancaman, intimidasi, penyalahgunaan dan pelecehan seksual, tindakan lain yang mempermalukan apabila konsumen mengalami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman. Situasi ini tidak terlepas dari kurangnya literasi digital keuangan berbasis teknologi, kelemahan kerangka kebijakan, sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha teknologi keuangan. 185. Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah penggunaan kecerdasan buatan. Sebagai bagian dari pengembangan teknologi, inovasi, dan inovasi, kecerdasan buatan dapat memecahkan berbagai masalah soaial di berbagai bdang seperti deteksi penipuan, diagnosis medis, dan analitik bisnis, dampak negatif yang ditimbulkannya juga dapat merupakan tantangan sosial tersendiri. Komisaris Hak Asasi Manusia Dewan Eropa mengidentifikasi risiko hak asasi manusia yang terdampak kecerdasan artifisial, mencakup (a) hak nondiskriminasi dan kesetaraan; (b) perlindungan data pribadi dan privasi; (d) kebebasan berekspresi; (e) kebebasan berkumpul; dan (f) hak untuk bekerja, dan hak-hak lainnya. 186. Diskriminasi dalam konteks kecerdasan artifisial dapat disebabkan oleh ketimpangan akses kelompok tertentu terhadap teknologi ini, bias dalam data, dan bias algoritmik. Bias data berpotensi terjadi karena data yang tersedia seringkali tidak mewakili populasi, tidak menyertakan variabel yang mampu menangkap seluruh fenomena sosial yang dialami seluruh populasi, atau menyertakan konten yang diproduksi oleh manusia yang mungkin mengandung bias terhadap kelompok tertentu. 187. Bias gender dan diskriminasi dalam proses perekrutan berdasarkan keputusan algoritmik cenderung terus meningkat dalam proses perekrutan di perusahaan. Akibatnya, kandidat perempuan telah kehilangan banyak peluang kerja yang mungkin relevan pada tahap awal karier perekrutan mereka. Algoritma yang dipengaruhi oleh bias memicu kecenderungan untuk digunakan dengan cara yang diskriminatif yang ditujukan untuk jenis kelamin, orientasi seksual, etnis, agama, afiliasi politik, atau situasi ekonomi individu atau kelompok tertentu. Penggunaan data secara historis yang menjadi basis pengambilan keputusan yang diskriminatif untuk melatih kecerdasan artifisial dapat memperkuat atau melanggengkan diskriminasi struktural dan ketidakseimbangan kekuasaan di masyarakat serta merugikan kelompok rentan seperti perempuan. 49

Select target paragraph3