Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
a. Mengintegrasikan persoalan perubahan iklim ke dalam kebijakan, proses, struktur tata
kelola, dan keputusan mereka untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan
mengatasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di seluruh operasi
mereka dan rantai pasoknya.
b. Mengembangkan dan memublikasikan kebijakan dan rencana aksi sehubungan dengan
semua dampak, baik aktual maupun potensial dari perubahan iklim terhadap hak asasi
manusia dan lingkungan;
c.
Mengintegrasikan pertimbangan perubahan iklim dalam semua aspek proses uji tuntas
HAM di seluruh kegiatan usaha (uji tuntas iklim); Substansi uji tuntas iklim akan
bergantung pada faktor-faktor seperti tingkat keparahan risiko yang teridentifikasi,
ukuran perusahaan, atau sifat dan konteks operasinya yang dapat berdampak langsung
atau tidak langsung terhadap perubahan iklim.
d. Mengidentifikasi semua emisi gas rumah kaca di seluruh kegiatan usaha, dengan
identifikasi yang berbasis ilmu pengetahuan yang dapat diverifikasi dan dikonsultasikan
dengan para ahli;
e. Melakukan konsultasi yang efektif dan bermakna dengan semua pemangku kepentingan
yang relevan, termasuk memastikan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa
paksaan dari Masyarakat Adat, mengenai dampak aktual dan potensial terkait
perubahan iklim terhadap hak asasi manusia dan lingkungan;
f.
Mengambil tindakan perbaikan yang mendesak, termasuk menghentikan dampak
perubahan iklim terkait hak asasi manusia yang disebabkan oleh kegiatan usahanya;
dan
g.
Menggunakan pengaruh pelaku usaha atas hubungan bisnis mereka untuk mencegah,
mengurangi, atau memitigasi dampak hak asasi manusia terkait perubahan iklim yang
berasal sebagian atau seluruhnya dari operasi, produk atau jasa yang dihasilkan oleh
pelaku usaha.
164. Perlu digarisbawahi pentingnya lembaga pembiayaan yang bertanggung jawab, dengan
menyoroti kewajiban lembaga-lembaga keuangan nasional, regional dan internasional, serta
investor, untuk mengalihkan dukungan mereka dari pendanaan proyek-proyek bahan bakar fosil
ke ramah lingkungan. Baik investor individu maupun institusi harus memasukkan penilaian
dampak perubahan iklim terhadap hak asasi manusia dan lingkungan hidup ke dalam proses
pengambilan keputusan investasi mereka. Lembaga keuangan dan penanam modal harus secara
konsisten dan menyeluruh mengevaluasi tindakan mereka melalui uji tuntas secara berkala
dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh perubahan iklim,
dengan memanfaatkan wawasan ilmiah, dan memastikan keterlibatan yang efektif dengan para
pemangku kepentingan melalui konsultasi yang bermakna.
165. Salah satu konsekuensi dari perubahan iklim adalah terjadinya bencana sebagai kombinasi
bahaya alam atau bencana akibat ulah manusia dengan pola keterpaparan, kerentanan, dan
kapasitas penanggulangan yang tidak memadai yang ditunjukkan oleh masyarakat yang
berpotensi terkena dampak. Pencegahan terjadinya bencana ditujukan untuk mengurangi
kemungkinan terjadinya peristiwa berbahaya dan/atau besarnya bencana dengan mengurangi
43