Sesi 2 Prinsip-prinsip HAM
8.
Partisipasi (Participation)
Semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam dan mengakses informasi yang
berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup
mereka. Pendekatan berbasis hak memerlukan partisipasi masyarakat, masyarakat sipil,
minoritas, perempuan, orang muda, kelompok masyarakat adat, dan kelompok lain
dalam derajat yang tinggi.
9.
Inklusi
Prinsip ini berkaitan dengan prinsip partisipasi. Prinsip ini pada dasarnya adalah
mengikutsertakan elemen masyarakat untuk proses pembuatan kebijakan.
10. Akuntabilitas/Tanggung Jawab Negara
Negara dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kepatuhannya terhadap HAM
(tanggung jawab negara). Negara dan pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab
untuk menaati hak asasi.
11. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Negara harus menyesuaikan dengan norma dan standar hukum yang ada di dalam
instrumen HAM internasional. Bilamana negara gagal untuk melakukannya, pemegang
hak yang dirugikan berhak untuk melakukan tindakan redress (menyesuaikan data)
tertentu sebelum ke pengadilan atau proses hukum lain dalam kesesuaiannya dengan
peraturan dan prosedur yang ada di dalam hukum.
Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR
77
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents