Sesi 2 Orientasi Belajar Bagan II Rute Belajar Partisipatif Untuk menjelaskan alur belajar ini, mulailah dari bagian “acuan standar”. Acuan standar (standard setting) adalah alat ukur yang dimaksudkan untuk membuat keseragaman ukuran menyangkut soal HAM: di mana pun, penerapan HAM akan mengacu pada standar yang sama. Acuan standar tersebut memiliki konsekuensi hukum yang mengikat, harus dipatuhi, dan tersedia baik instrumen maupun mekanismenya, di tingkat internasional maupun nasional. Untuk mempermudah memahami acuan standar tersebut, dibutuhkan alat bantu “kacamata”. Kacamata pertama adalah “HAM dalam konteks sosial”. HAM bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan kita. Diskriminasi, intoleransi, ketidakadilan, dan rasisme adalah masalah yang dihadapi sehari-hari. Kacamata kedua adalah “prinsip-prinsip HAM”, yang merupakan rumusan prinsip yang diakui oleh seluruh umat manusia di mana pun mereka berada. Rumusan ini menjadi dasar dari semua ketentuan yang dibuat oleh umat manusia. Kacamata ketiga adalah “Dinamika HAM”. Dengan menengok sejarah perkembangan HAM, akan dapat dipelajari bahwa HAM tidak dilahirkan seperti barang yang sekali jadi, tapi terbentuk dari rangkaian proses panjang perkembangan peradaban manusia. HAM mula-mula “ditemukan”, kemudian “diakui”, dan selanjutnya “dikodifikasi”. HAM yang dipahami sekarang ini pun masih bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring dengan peradaban manusia. Kacamata selanjutnya adalah “Pelanggaran HAM”. Pelanggaran HAM ini sesungguhnya adalah sesuatu yang dekat dengan keseharian manusia, yang boleh jadi kerap terjadi di lingkungan sekitar. Karena itu, penting bagi peserta untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM dan mampu membedakannya dengan pelanggaran hukum. Proses belajar akan menjadi pengalaman yang menyenangkan bila semua orang yang terlibat di dalamnya bisa menciptakan “suasana belajar yang kondusif”. Tekankan bahwa untuk menciptakan suasana yang kondusif itu adalah tugas dari semua orang yang terlibat di dalam pelatihan. Dasarnya bisa dibangun dengan membuat kesepakatan bersama. Mengingat HAM itu sendiri pada dasarnya adalah menghargai dan menghormati kesepakatan. Karena itu, proses belajar ini pun akan lebih baik jika disusun berdasarkan kesepakatan yang dibangun bersama, yaitu dengan menyusun “kontrak belajar”, yang harus dihargai, dihormati, dan dijalankan secara bersama-sama pula. Di dalam kontrak belajar, penting bagi semua orang yang terlibat di dalam pelatihan mengemukakan apa saja yang menjadi “harapan”, “kekhawatiran”, dan “tawaran”-nya. Dengan begitu, semua orang akan bisa menjaga proses pelatihan agar bisa mewujudkan harapan yang ingin dicapai, sekaligus bisa mencari solusi untuk mengatasi kekhawatiran-kekhawatirannya itu. Tutup uraian mengenai materi dan rute belajar pelatihan ini dengan membuka ruang bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan atau berkomentar. Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR 59

Select target paragraph3