2.2.4.4 | Cuti Bersyarat (CB)Tindak Pidana Umum Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan: a. b. c. d. e. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Melampirkan kelengkapan dokumen: • Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; • Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan assesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; • Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas; • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa ataunama lain yang menyatakan bahwa : (i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana. Sistem, Mekanisme dan Prosedur: a. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas; b. b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; c. c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; d. d. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkanpemberian CB berdasarkan rekomendasi TPPKanwil; e. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil. 70

Select target paragraph3