j. Memastikan proses reintegrasi bagi anak setelah menjalani proses pembinaan di LPKA atau tempat-tempat penahanan lainnya. k. Memastikan anak mendapatkan kesempatan untuk melakukan aktifitas bermain, olahraga, rekreasi serta tersedianya ruang bermain dan ruang untuk beraktifitas bagi anak. 2.2.4 Kondisi Khusus Pelayanan Publik di Tempat Penahanan171 2.2.4.1 | Standar Layanan di Lapas atau Rutan Pemenuhan standar layanan pada Lapas atau Rutan untuk memastikan adanya pelayanan publik yang baik sehingga pelaksanaan standar layanan dilakukan sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Babas dan Cuti Bersyarat. d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. 2.2.4.2 | Asimilasi Tindak Pidana Khusus Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus dilakukan dengan persyaratan: a. b. c. d. Berkelakuan baik; Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana; Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama; 171. Ketentuan-ketentuan dalam : UU No 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Babas dan Cuti Bersyarat; Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan 66

Select target paragraph3