penyiksaan atau bentuk tindakan-tindakan lain yang sewenang-wenang,
harus diungkapkan secepat mungkin. Dalam kasus di mana dicatat terjadinya
penyiksaan berat, mekanisme kunjungan harus menyampaikan secara langsung
ke pejabat yang berwenang di tingkat yang jauh lebih tinggi dalam hierarki, agar
tidak menimbukkan risiko tindakan pembalasan terhadap mereka yang telah
memberikan informasi. Strategi ini seharusnya dipergunakan hanya dalam kasus
kasus yang serius untuk mencegah rusaknya hubungan kerja yang tidak perlu
dengan orang yang sedang bertugas.
Apabila tidak ditemukan masalah-masalah yang spesifik, pembicaraan akhir
dengan direktur dapat bersifat lebih formal atau tidak terstruktur secara ketat.
3.3.10 Laporan Kunjungan
Kunjungan merupakan langkah pertama dari proses pemantauan preventif.
Informasi yang dikumpulkan selama kunjungan perlu dianalisa sebelum dijadikan
dasar laporan dan rekomendasi.
Dalam setiap kunjungan ke tempat-tempat penahanan harus ada laporan
kunjungan. Mekanisme kunjungan seharusnya secara regular memberitahukan
hasil penilaiannya atas tempat-tempat penahananan yang dikunjungi kepada
otoritas yang melakukan penahanan dan ke pihak berwenang dengan harapan
untuk perbaikan situasi di tempat-tempat dimana permasalahan dan kekurangan
telah diidentifikasi. Sangat disarankan informasi yang diperoleh selama kunjungan
tertuang dalam laporan.
Pelaporan setelah kunjungan dapat berbeda-beda, tetapi umumnya NPM
merancang jenis-jenis laporan sebagai berikut:
a. Laporan kunjungan internal: didasarkan pada format standar,
laporan internal penting dalam hal penyimpanan rekam jejak dan
kunjungan lanjutan.
b. Laporan kunjungan: Laporan ini memperinci temuan Tim kunjungan,
bersamaan dengan analisis, masukan, dan rekomendasi. Laporan
kunjungan harus diberikan sesaat setelah kunjungan. Laporan
ini harus ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang atas
tempat yang dikunjungi, walaupu salinan dapat dikirimkan ke pihak
berwenang yang lebih tinggi juga. SPT merekomendasikan bahwa
“Negara harus menstimulasi NPM untuk melaporkan kunjungan
dengan masukan mengenai contoh praktek yang baik dan
perbedaan dalam perlindungan di dalam institusi dimaksud, serta
terhadap rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab
mengenai perbaikan dalam praktek, kebijakan, dan hukum.”
96