2.2.5.2 | Terpidana Hukuman Mati a. Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati berhak mendapatkan perlakuan dan tindakan sebagaimana hak-hak tahanan lainnya. b. Para terpidana mati menghadapi kondisi-kondisi khusus karena akan menghadapi eksekusi. c. Terpidana hukuman mati berhak atas, diantaranya: • Hak atas penasihat hukum atau bantuan hukum dari advokat yang efektif dan kompeten. Dalam hal tidak mampu mengakses advokat, Negara wajib menyediakan. • Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan/atau perwakilan kedutaan atau konsulat negaranya. • Hak atas penerjemah atau penafsir yang professional dan bisa dimengerti oleh terpidana. • Hak atas pendampingan rohani. • Hak untuk tidak mengalami penyiksaan, kekerasan fisik lainnya, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. • Hak untuk mendapatkan pengampunan baik melalui grasi atau mekanisme lainnya. • Hak-hak lain sesuai dengan hukum HAM internasional. d. Tujuan ditempatkannya terpidana mati di Lapas berbeda dengan fungsi Lapas sebagai sistem pemasyarakatan karena pada dasarnya terpidana mati tidak akan kembali ke masyarakat. e. Terpidana mati rentan mengalami depresi dan trauma pasca penjatuhan vonis mati. Pembinaan bagi terpidana mati perlu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan karena mereka memerlukan pendampingan (pendampingan rohani, jasmani) untuk memberikan kegiatan bagimereka agar tidak merasa semakin tertekan, stres dan dapat memanfaatkan sisa hidupnya secara positif dalam proses masa tunggu eksekusi, dan untuk menyiapkan mental sebelum dilakukannya eksekusi. f. Terpidana mati rentan mengalami masalah kesehatan serius hingga kematian di tempat penahanan. g. Terpidana mati perempuan rentan mengalami berbagai lapisan kekerasan. h. Tempat-tempat pemenjaraan bagi terpidana mati harus menyediakan fasilitas bagi mereka untuk mengisi waktu dan pemulihan saat menunggu eksekusi. 80

Select target paragraph3