2.2.5.2 | Terpidana Hukuman Mati
a. Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati berhak
mendapatkan perlakuan dan tindakan sebagaimana hak-hak
tahanan lainnya.
b. Para terpidana mati menghadapi kondisi-kondisi khusus karena
akan menghadapi eksekusi.
c. Terpidana hukuman mati berhak atas, diantaranya:
• Hak atas penasihat hukum atau bantuan hukum dari
advokat yang efektif dan kompeten. Dalam hal tidak mampu
mengakses advokat, Negara wajib menyediakan.
• Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan/atau
perwakilan kedutaan atau konsulat negaranya.
• Hak atas penerjemah atau penafsir yang professional dan
bisa dimengerti oleh terpidana.
• Hak atas pendampingan rohani.
• Hak untuk tidak mengalami penyiksaan, kekerasan fisik
lainnya, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat.
• Hak untuk mendapatkan pengampunan baik melalui grasi
atau mekanisme lainnya.
• Hak-hak lain sesuai dengan hukum HAM internasional.
d. Tujuan ditempatkannya terpidana mati di Lapas berbeda dengan
fungsi Lapas sebagai sistem pemasyarakatan karena pada
dasarnya terpidana mati tidak akan kembali ke masyarakat.
e. Terpidana mati rentan mengalami depresi dan trauma pasca
penjatuhan vonis mati. Pembinaan bagi terpidana mati
perlu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan karena mereka
memerlukan pendampingan (pendampingan rohani, jasmani)
untuk memberikan kegiatan bagimereka agar tidak merasa
semakin tertekan, stres dan dapat memanfaatkan sisa hidupnya
secara positif dalam proses masa tunggu eksekusi, dan untuk
menyiapkan mental sebelum dilakukannya eksekusi.
f. Terpidana mati rentan mengalami masalah kesehatan serius
hingga kematian di tempat penahanan.
g. Terpidana mati perempuan rentan mengalami berbagai lapisan
kekerasan.
h. Tempat-tempat pemenjaraan bagi terpidana mati harus
menyediakan fasilitas bagi mereka untuk mengisi waktu dan
pemulihan saat menunggu eksekusi.
80