f. Laporan Litmas dari Bapas tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana; g. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lapas; h. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas; i. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa; j. Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di Lapas tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum; k. Telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) darimasa pidana, setelah dikurangi masa tahanan danremisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem, Mekanisme dan Prosedur: a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP; b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporanWali/Asesor Narapidana; c. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; d. Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi dari TPP; e. Lapas melaksanakan SK Asimilasi; f. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secaramandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kanwil; g. Dalam hal Asimilasi yang dilaksanan denganpenempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Asimilasi berdasarkan usulan Kepala Lapas/Rutan; h. Persetujuan pemberian Asimilasi secara mandiri ndan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan diLapas Terbuka berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil. 69

Select target paragraph3