e. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen:
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara
pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8);
Telah membayar lunas denda;
Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Andikpas
yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil asesmen
resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
aporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
Salinan register F dari Kepala Lapas;
Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
Surat pernyataan dari Narapidana dan Andikpas tidak akan
melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar
hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui
oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan
bahwa : (i) Narapidana atau Andikpas tidak akan melarikan diri
dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
(ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana
atau Andikpas selama mengikuti program Asimilasi;
Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan
badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana
atau Andikpas selama mengikuti program Asimilasi;
Bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan
telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/
atau kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
Bagi narapidana WNA harus melengkapi surat jaminan tidak
melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah
ditentukan dari: (i) Kedutaan besar/konsulat negara; dan
(ii) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas
keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah
Indonesia;
Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau
pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana
yang telah memenuhi persyaratan kepada Tim Pengamat
Pemasyarakatan (TPP);
b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat
berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana;
c. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi
kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan.
67