2.1.7.5 | Kondisi Fisik
1. Ruangan sel tahanan harus:125
a. Bersih.
b. memiliki ukuran yang memadai yang disesuaikan dengan jumlah
ideal tahanan.
c. memiliki penerangan yang cukup dan apabila memungkinkan
ruangan sel harus mendapatkan penerangan yang alami.
2. Ruangan sel seharusnya dilengkapi dengan sarana untuk beristirahat (misalnya
kursi permanen atau bangku), dan disediakan matras tidur dan selimut yang
bersih dan ruang terbuka untuk olahraga.126
3. Tahanan polisi harus memiliki akses terhadap fasilitas toilet yang baik dengan
kondisi yang layak, dan diberikan peralatan yang sesuai untuk mandi.127
4. Tahanan hasru memiliki akses terhadap air minum dan makanan yang cukup
dan memadai.128
125. APT, Monitoring…, op.cit., hal. 229.
126. Ibid.
127. Ibid.
128. Ibid.
54