2.1.5.3 | Perawatan kesehatan khusus untuk perempuan dan bayi
1.
Pada lembaga penahahan perempuan, seharusnya terdapat akomodasi
khusus untuk seluruh perawatan dan tindakan sebelum dan sesudah
kelahiran. Pengaturan harus dibuat ditempat manapun yang memungkinkan
untuk anak dapat dilahirkan di rumah sakit diluar tempat penahanan.
Apabila seorang anak dilahirkan di dalam penjara, fakta ini tidak boleh
disebutkan dalam akta kelahirannya.109
2.
Adanya jaminan perawatan ginealogis. Kebutuhan kehamilan dan ibu
seharusnya secara khusus ditanggapi.110
3.
Bayi diijinkan untuk tinggal di dalam lembaga penahanan dengan ibunya
4.
Tempat penahanan harus ada akses ke dokter anak.
2.1.5.4 | Perawatan kesehatan khusus untuk narapidana
yang sakit mental
1.
2.
2.1.6
Tahanan ataun narapidana yang dinyatakan tidak waras atau gila tidak
boleh ditahan, dan harus dipindahkan ke rumah sakit jiwa secepatnya.111
Adanya jaminan perawatan kesehatan dan pengawasan khusus bagi
tahanan atau narapidana yang menderita penyakit-penyakit atau kelainan
mental. Pelayanan medis, atau psikiatrik dari lembaga penahanan
seharusnya menyediakan perawatan psikiatrik bagi semua narapidana
yang membutuhkan perawatan.112
Personel
2.1.6.1 | Masalah-masalah umum
1. Tersedianya staf yang bertugas mengurus tahanan atau narapidana, yang
memenuhi kualifikasi:113
a.
Organisasi (besarnya personel pekerja, jumlah perempuan dalam
personel itu, proporsi staf yang berkontak langsung dengan
narapidana, waktu dan kondisi pekerjaan).
b.
Rekruitmen dan pelatihan dasar.
c.
Keahlian dan sikap professional.
d.
Kondisi pelayanan dan status.
e.
Spesialisasi
f.
Penggunaan kekuatan.
g.
Sikap terhadap gender dan multi kulturalisme
h.
Direktur.
2. Adanya mekanisme kunjungan dalam proses pemantauan kondisi para tahanan
atau narapidana.114
3. Adanya relasi yang konstruktif dan positif antara staf dan narapidana
4. Personel harus berkualitas dan melibatkan spesialis yang cukup seperti
5. pendidik, instruktur kejuruan, konselor, pekerja sosial, psikiater dan psikolog115
109. SMRs, Aturan 23.
110. APT, Panduan, hal 199.
111. SMRs, Aturan 82; EPR, Aturan 100.
112. SMRs, Aturan 82; EPR, Aturan 100.
113. APT, Monitoring…, op.cit., hal. 204.
114. Ibid.
115. RPJDL, Aturan 81.1.
51