Jam kerja harian dan mingguan maksimum dari para narapidana harus ditentukan
oleh hukum atau oleh peraturan administratif, dengan mempertimbangkan
peraturan yang ada dan kebiasaan-kebiasaan yang berkenaan dengan pelayanan
dari pekerjan bebas tersebut. Jam-jam kerja yang sudah pasti harus memberikan
satu hari istirahat per minggu dan waktu yang cukup untuk pendidikan dan
aktivitas lain yang diperlukan sebagai bagian dari perlakuan dan rehabilitasi para
narapidana.91
Suatu sistem penggajian yang masuk akal dan adil dari pekerjaan para tahanan
harus dibentuk. Dengan sistem tersebut, narapidana harus diijinkan menghabiskan
sekurang-kurangnya sebagian dari yang mereka peroleh untuk keluarga mereka.92
Andikpas mendapatkan terapi yang sesuai dengan umur mereka dan status yang
legal dengan kondisi-kondisi mereka diperhatikan, seperti jam-jam kerja yang
lebih pendek dan disesuaikan dengan minat dan bakat Anak dengan tujuan untuk
kelanjutan pembentukan dan rehabilitas mereka.93
Tahanan Perempuan harus diberi akses yang setara terhadap kesempatankesempatan kerja sehingga memungkinkan mereka untuk dapat hidup ketika
dibebaskan dan tidak hanya dibatasi dengan aktivitas seperti menjahit atau
kerajinan tangan.
2.1.5
Pelayanan Kesehatan
2.1.5.1 | Akses pada Layanan Kesehatan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Setiap tahanan atau narapidana berhak mendapatkan akses kesehatan
yang memuaskan, kondisi hidup dan kerja yang sehat, dan perawatan
medis yang layak yang setara dengan fasilitas di luar tempat penahanan.94
Setiap tahanan atau narapidana tidak dapat menjadi subjek dari eksperimen
medis yang dapat berakibat buruk pada kesehatan mental dan fisiknya95
Tersedianya mekanisme atau program bagi tahanan atau narapidana yang
sakit mental dan memiliki penyakit khusus seperti Tuberculosis, HIV/AIDS,
dan penyalahgunaan zat kimia.96
Tersedianya perawatan kesehatan khusus untuk tahanan atau narapidana
Anak, perempuan dan bayi yang ibunya menjadi tahanan atau narapidana.97
Adanya petugas medis yang bertugas memeriksa tahanan atau narapidana,
melakukan perawatan dan tindakan medis yang bisa diakses kapanpun di
perlukan secara gratis.98
Petugas Medus harus melihat dan memeriksa setiap narapidana sesegera
mungkin setelah penerimaan dan sesudahnya apabila diperlukan, dengan
tujuan khususnya untuk memenukan adanya penyakit fisik atau mental
dan mengambil semua tindakan yang diperlukan; pemisahan tahanan atau
narapidana yang di duga terinfeksi atau memiliki penyakit yang menular;
91. SMRs, Aturan 75.
92. SMRs, Aturan 76.
93. GC 21, Para 13.
94. APT, Monitoring…, op.cit., , hal. 188.
95. Ibid., hal. 188.
96. Ibid.
97. Ibid.
98. BPP, Prinsip 24.
49