g. Gambaran tantangan-tantangan yang dihadapi terkait dengan
perlindungan hak-hak orang-orang yang dicabut kebebasannya dan
menggambarkan pelaksanaan yang efektif atas mandat pemantauan,
serta rencana-rencana strategis jangka pendek dan panjang, termasuk
membangun prioritas-prioritas.
h. Menindaklanjuti masalah-masalah pokok dari laporan sebelumnya.
i. Menggambarkan masalah-masalah tematik dan khusus.
j. Menggambarkan kerja sama dengan pihak-pihak lain yang terkait untuk
pencegahan penyiksaan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
k. Perspektif dan prioritas kedepan.
Kesimpulan laporan mengacu pada pendekatan sistem hukum yang melihat tiga aspek,
yaitu: substansi (ada tiadanya teks atau aturan), struktur (ada tiadanya kelembagaan,
dan aparat Negara), serta kultur (cara pandang masyarakat, termasuk aparat negara/
penegak hukum terhadap sebuah masalah).
Laporan Memberikan penamaan pada temuan di tempat-tempat penahanan.
Kesimpulan laporan menekankan pada harapan untuk perbaikan situasi di tempattempat dimana permasalahan dan kekurangan telah diidentifikasi.
Kesimpulan laporan harus memuat mengenai keamanan dan kesejahteraan mereka
yang berada di bawah tanggung jawab pejabat yang melakukan penahanan serta
membangun kondisi yang menghormati hak asasi dan martabat manusia.
Laporan memuat bahasa yang dapat dimengerti dan dipahami dengan mudah oleh
publik.
4.3 Penyusunan Laporan Tahunan
Laporan Tahunan disusun secara bersama-sama oleh lima lembaga berdasarakan data
dan informasi dari laporan kunjungan masing-masing lembaga atau kunjungan yang
dilakukan bersama-sama, serta dari sumber-sumber lainnya yang relevan.
Isi Laporan Tahunan dan termasuk rekomendasinya harus diperiksa dan disetujui oleh
lima lembaga yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemantauan Nasional Pencegahan
Penyiksaan.
Laporan Tahunan jika dipublikasikan harus disetujui dan ditandatangi oleh lima lembaga
yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemantauan Nasional Pencegahan Penyiksaan.
100