BAGIAN 3 STRATEGI PEMAKNAAN MANDAT PEMAJUAN HAM DALAM DINAMIKA TANTANGAN BARU HAM 3.1. Pengantar: Realisasi Mandat Pemajuan HAM Komnas HAM RI menjalankan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan di bidang pemajuan HAM berdasarkan mandat UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip Paris 1993 menetapkan bahwa salah satu fungsi yang dapat dilekatkan pada Komnas HAM RI adalah mempromosikan HAM melalui pendidikan, penjangkauan, media, publikasi, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta memberi nasihat membantu Pemerintah untuk mematuhi norma HAM. Sepanjang 2023, Komnas HAM RI melalui Subkomisi Pemajuan HAM telah melaksanakan berbagai program kerja untuk: 1. Memperkuat 44 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 implementasi norma-

Select target paragraph3