Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
C. Keputusan hukum yang tepat waktu
302. Keputusan hukum yang tepat waktu dalam peradilan pemilu berarti bahwa perselisihan atau
gugatan yang timbul dari proses pemilu harus diselesaikan dengan cepat dan efisien oleh
lembaga hukum yang sesuai, seperti pengadilan atau majelis pemilu.
303. Prinsip ini memastikan bahwa warga negara memiliki akses terhadap pemulihan yang efektif
ketika hak pilih mereka dilanggar, yang sejalan dengan hak atas pemulihan yang efektif
sebagaimana diuraikan dalam DUHAM Pasal 8. Keputusan hukum yang tepat waktu juga
membantu menjaga kepercayaan publik dalam proses pemilu, seperti yang ditunjukkan
komitmen negara untuk menegakkan HAM dan menjunjung supremasi hukum.
D. Proses yang dapat diprediksi
304. Proses yang dapat diprediksi dalam peradilan pemilu mengacu pada kebutuhan akan prosedur
yang jelas dan konsisten dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini termasuk proses transparan
untuk pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, dan pengumuman
hasil.
305. Proses yang dapat diprediksi penting untuk memastikan bahwa semua individu dapat
berpartisipasi dalam pemilu tanpa diskriminasi, sejalan dengan prinsip kesetaraan dan
nondiskriminasi sebagaimana dinyatakan dalam DUHAM Pasal 2 dan Pasal 7.
306. Proses yang dapat diprediksi mendorong lingkungan di mana warga negara dapat menggunakan
hak mereka untuk kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul (DUHAM Pasal 19 dan
Pasal 20), karena mereka dapat terlibat dalam kegiatan politik tanpa takut akan tindakan
sewenang-wenang atau tidak terduga dari otoritas pemilu.
E. Keadilan Punitif
307. Keadilan punitif berangkat dari asumsi bahwa seseorang yang melakukan tindakan yang
melanggar hukum harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar jera
sehingga tidak akan mengulangi tindakannya. Keadilan dalam bentuk hukuman punitif berfungsi
sebagai peringatan kepada pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
308. Keadilan punitif merupakan upaya mencegah seseorang melakukan pelanggaran hukum karena
akan mendapatkan hukuman. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran Administrasi
Pemilu atau yang terbukti melakukan pelanggaran Pidana Pemilu akan dikenakan hukuman
setimpal.
309. Sanksi bagi seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu
akan dikenakan hukuman pidana penjara. Sanksi bagi seseorang yang terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilu dikenakan bentuk sanksi administratif. Sanksi administratif
berupa pembatalan sebagai calon terpilih, dan sanksi hukum pidana berupa pidana penjara
dalam jangka waktu tertentu, denda uang dalam jumlah tertentu, dan pencabutan hak politik
[51]