Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum justice). Berbagai contoh dari kesengajaan dapat berupa penindasan pemilih (voter suppression), pelanggaran dana kampanye, dan penipuan pemilu (election fraud). 286. Penindasan pemilih (voter suppression) melibatkan taktik yang bertujuan untuk mengurangi semangat atau kehendak untuk mempergunakan hak pilihnya atau mencegah kelompok masyarakat tertentu untuk memilih, seperti menerapkan aturan tentang identitas pemilih yang ketat atau menghapus suatu kelompok masyarakat dari daftar pemilih. 287. Pelanggaran dana kampanye terjadi ketika partai politik atau calon tidak mematuhi peraturan yang mengatur dana kampanye, seperti penyelewengan dana atau tidak mengungkapkan informasi keuangan secara akurat. 288. Kecurangan pemilu mencakup serangkaian aktivitas ilegal yang dirancang untuk memanipulasi hasil pemilu, seperti pengisian surat suara, pembelian suara, atau perusakan alat penghitungan suara. 289. Di sisi lain, kelalaian (omission) dalam pemilu mengacu pada kegagalan pihak berwenang/pemerintah dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Hal ini dapat mencakup tidak memberikan pelindungan yang memadai bagi pemilih, tidak menangani tuduhan kecurangan pemilu, tidak melakukan pelindungan siber atau tidak menegakkan aturan dana kampanye secara efektif. Dalam kasus seperti ini, kelambanan atau kegagalan dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan integritas pemilu dapat dianggap sebagai pelanggaran karena kelalaian. [48]

Select target paragraph3