Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
justice). Berbagai contoh dari kesengajaan dapat berupa penindasan pemilih (voter
suppression), pelanggaran dana kampanye, dan penipuan pemilu (election fraud).
286. Penindasan pemilih (voter suppression) melibatkan taktik yang bertujuan untuk mengurangi
semangat atau kehendak untuk mempergunakan hak pilihnya atau mencegah kelompok
masyarakat tertentu untuk memilih, seperti menerapkan aturan tentang identitas pemilih yang
ketat atau menghapus suatu kelompok masyarakat dari daftar pemilih.
287. Pelanggaran dana kampanye terjadi ketika partai politik atau calon tidak mematuhi peraturan
yang mengatur dana kampanye, seperti penyelewengan dana atau tidak mengungkapkan
informasi keuangan secara akurat.
288. Kecurangan pemilu mencakup serangkaian aktivitas ilegal yang dirancang untuk memanipulasi
hasil pemilu, seperti pengisian surat suara, pembelian suara, atau perusakan alat penghitungan
suara.
289. Di sisi lain, kelalaian (omission) dalam pemilu mengacu pada kegagalan pihak
berwenang/pemerintah dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin integritas
dan keadilan pemilu. Hal ini dapat mencakup tidak memberikan pelindungan yang memadai
bagi pemilih, tidak menangani tuduhan kecurangan pemilu, tidak melakukan pelindungan siber
atau tidak menegakkan aturan dana kampanye secara efektif. Dalam kasus seperti ini,
kelambanan atau kegagalan dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan
integritas pemilu dapat dianggap sebagai pelanggaran karena kelalaian.
[48]