Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
derogable rights); dan e. diatur oleh hukum, berbasis pada penilaian obyektif dan tujuan yang
baik, diinterpretasikan secara sangat ketat, dan dilarang ditujukan untuk menghancurkan hak
dan kebebasan yang diatur dalam KIHSP.
Ketentuan Khusus
261. Pada bagian ini diuraikan beberapa contoh pembatasan hak politik yang diperkenankan.
Pembatasan hak memilih bagi penyandang disabilitas mental diatur diantaranya dalam Putusan
No. 135/PUU-XIII/2015 tertanggal 13 Oktober 2016, bahwa pendaftaran pemilih penyandang
disabilitas bisa dikecualikan bagi pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan
ingatan permanen yang menurut profesional di bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan
kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu.
262. Pembatasan hak pencalonan mantan terpidana di Pilkada, Pemilu DPR dan DPRD, serta Pemilu
DPD; pembatasan hak pilih bagi TNI/Polri dan anggota DPR/DPD/DPRD yang hendak maju
dalam pilkada; dan anggota partai politik tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu dalam
sekian tahun, diatur dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor
87/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.
263. Pembatasan atas penyelenggaraan pemilu juga diperkenankan dengan alasan kepentingan
umum. Dalam UU 7/2017 dan UU 1/2015 beserta perubahannya diatur tentang penundaan
tahapan pemilu dan pemilu terbatas karena bencana non alam (misalnya pandemi Covid-19),
bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan terganggunya seluruh atau sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan
(pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan).
264. Pembatasan kampanye diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan, namun hanya di perguruan tinggi.
Pembatasan dilakukan untuk melindungi hak anak usia sekolah yang belum memiliki hak pilih.
Hal itu dilakukan guna mencegah dan menghindari terjadinya eksploitasi dan politisasi terhadap
anak-anak yang ada di sekolah.
265. Pencabutan hak untuk dipilih bagi koruptor ditetapkan dalam berbagai putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap telah menjadi yurisprudensi. Hukuman berupa pencabutan hak
politik adalah bentuk dari hukuman tambahan sebagai sanksi karena yang bersangkutan telah
menyalagunakan kewenangan sebagai pejabat publik melakukan korupsi sehingga harus
dihukum tidak bisa menjadi pejabat publik yang dipilih dalam pemilu. 9
Hal ini misalnya hukuman pencabutan hak politik atas bekas Ketua DPR RI Irman Gusman yang dapat diakses pada
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/842d497c58f683f11406a6f21281981e.html
9
[41]