Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
khususnya kelompok rentan dengan memaksimalkan koordinasi antara penyelenggara
pemilu dengan pemangku kepentingan lainnya.
B. Tanggung Jawab Aktor Non-Negara
222. Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menegaskan bahwa setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
223. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok,
dan Organ Masyarakat telah mendefinisikan kelompok dan organisasi non negara untuk
mempromosikan dan melindungi HAM dan kebebasan fundamental yang diakui secara universial
yakni, korporasi, organisasi masyarakat sipil, organisasi internasional, kelompok/organisasi
kemasyarakatan, advokat, paralegal, dan jurnalis.
224. Keseluruhan organ tersebut mempunyai peran dan tanggung jawab dalam memastikan berjalan
baiknya pelaksanaan HAM dalam pemilu, diantaranya untuk mendorong perumusan kebijakan
dan peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan,
pemantauan, pendampingan hukum, pengkajian dan penelitian, dan pendidikan yang selaras
dengan prinsip dan standar HAM.
Partai Politik
225. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional atau lokal yang dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
226. Partai Politik wajib menghindari pemanfaatan kekuatan politik melalui kadernya yang menjabat
sebagai pejabat publik petahana untuk mendukung kontestan pemilihan umum tertentu.
227. Partai Politik wajib menghadirkan kontestan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas
dengan melakukan saringan menggunakan indikator tertentu dan melibatkan partisipasi
masyarakat.
228. Partai Politik wajib memberikan akses yang sama bagi kelompok rentan untuk dapat mendaftar
sebagai bakal calon kontestan pemilihan umum.
229. Partai Politik wajib secara tegas menolak praktik pelanggaran hukum, salah satunya politik uang
dengan membangun sistem pencegahan maupun penindakan bagi kader yang melanggar.
Korporasi
230. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
[36]