Tanggung Jawab PIDANA INDIVIDUAL jawab pidana atas kejahatan internasional, khususnya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kami menyimpulkan bahwa kedua jenis tanggung jawab seperti tersebut pada Pasal 3(1) dan Pasal 3(2) meskipun menggunakan terminologi yang berbeda, pada dasarnya diakui dan diterapkan oleh IMTFE dan merupakan hukum internasional yang berlaku pada saat kejahatan dilakukan. Seperti halnya IMTFE yang hanya menuntut pemimpin pemerintah atau militer tingkat tinggi, semua terdakwa pada Pengadilan ini adalah pemegang jabatan tinggi. Karena semua terdakwa memegang posisi yang memiliki otoritas tinggi dalam hierarki militer dan pemerintahan Jepang, kami memutuskan untuk mempertimbangkan tanggung jawab atasan sesuai dengan Pasal 3(2), sebelum mempertimbangkan tanggung jawab individual sesuai dengan Pasal 3(1). B. PASAL 3(2) – TANGGUNG JAWAB SEORANG KOMANDAN ATAU ATASAN LAINNYA Pasal 3(2) menetapkan bahwa atasan dapat dikenai tanggung jawab jika tidak mencegah atau menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. Tanggung jawab atasan didasarkan pada kewajibkan setingkat komandan untuk menegakkan aturan perang dan pada kenyataan bahwa kejahatan perang sering dilakukan oleh tentara yang bertindak di bawah kewenangan dengan dukungan atau sepengetahuan komandan mereka, baik secara eksplisit maupun implisit. Seorang komandan yang mengelak tanggung jawab tersebut bukan saja tidak adil, tetapi juga memberi impunitas atas tanggung jawab pidana untuk perbuatan mereka yang berada di bawah kendali dan kewenangannya. Penerapan prinsip tanggung jawab atasan akan memberikan insentif besar bagi para pemimpin untuk melatih tentara mereka sebaik-baiknya serta mendidik mereka hukum dan adat perang. Tanggung jawab komando atau atasan sebenarnya telah muncul sebelum Perang Dunia II 483. Kode/Hukum Lieber yang disebarluaskan Pemerintahan Union pada masa Perang Saudara di Amerika Serikat dan diakui sebagai sumber Hukum Kemanusiaan dan diadopsi kesepakatan serta hukum internasional, mengharuskan komandan untuk mencegah perbuatan ilegal yang akan dilakukan bawahan mereka dan untuk menghukum para pelaku pelanggaran tersebut 484. Pasal 43 Konvensi 269

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents