Tanggung Jawab
PIDANA INDIVIDUAL
jawab pidana atas kejahatan internasional, khususnya kejahatan perang
dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kami menyimpulkan bahwa
kedua jenis tanggung jawab seperti tersebut pada Pasal 3(1) dan Pasal
3(2) meskipun menggunakan terminologi yang berbeda, pada dasarnya
diakui dan diterapkan oleh IMTFE dan merupakan hukum internasional
yang berlaku pada saat kejahatan dilakukan.
Seperti halnya IMTFE yang hanya menuntut pemimpin pemerintah
atau militer tingkat tinggi, semua terdakwa pada Pengadilan ini adalah
pemegang jabatan tinggi. Karena semua terdakwa memegang posisi
yang memiliki otoritas tinggi dalam hierarki militer dan pemerintahan
Jepang, kami memutuskan untuk mempertimbangkan tanggung
jawab atasan sesuai dengan Pasal 3(2), sebelum mempertimbangkan
tanggung jawab individual sesuai dengan Pasal 3(1).
B.
PASAL 3(2) – TANGGUNG JAWAB SEORANG KOMANDAN ATAU
ATASAN LAINNYA
Pasal 3(2) menetapkan bahwa atasan dapat dikenai tanggung jawab
jika tidak mencegah atau menghukum tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh bawahannya. Tanggung jawab atasan didasarkan pada
kewajibkan setingkat komandan untuk menegakkan aturan perang
dan pada kenyataan bahwa kejahatan perang sering dilakukan oleh
tentara yang bertindak di bawah kewenangan dengan dukungan
atau sepengetahuan komandan mereka, baik secara eksplisit maupun
implisit. Seorang komandan yang mengelak tanggung jawab tersebut
bukan saja tidak adil, tetapi juga memberi impunitas atas tanggung
jawab pidana untuk perbuatan mereka yang berada di bawah kendali
dan kewenangannya. Penerapan prinsip tanggung jawab atasan akan
memberikan insentif besar bagi para pemimpin untuk melatih tentara
mereka sebaik-baiknya serta mendidik mereka hukum dan adat perang.
Tanggung jawab komando atau atasan sebenarnya telah muncul
sebelum Perang Dunia II 483. Kode/Hukum Lieber yang disebarluaskan
Pemerintahan Union pada masa Perang Saudara di Amerika Serikat dan
diakui sebagai sumber Hukum Kemanusiaan dan diadopsi kesepakatan
serta hukum internasional, mengharuskan komandan untuk mencegah
perbuatan ilegal yang akan dilakukan bawahan mereka dan untuk
menghukum para pelaku pelanggaran tersebut 484. Pasal 43 Konvensi
269
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents