PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Perangdan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dari 26 November 1968
pada pasal I (
memutuskan bahwa tidak ada pembatasan hukum
berlaku bagi kejahatan terhadap kemanusiaan, “bahkan jika tindakan
tersebut tidak merupakan p
elanggaran terhadap hukum domestik
dari negara di mana mereka b
erkomitmen”); Rancangan Statuta ILC
untuk sebuah Pidana Internasional Permanen pengadilan, Laporan ILC
pada karya Empat puluh enam sidangnya, U.N.Dok.G.A.O.R.A/49/10 (“I.
L.C Statuta Rancangan”) pada pasal 20 (termasuk kejahatan terhadap
kemanusiaan sebagai k ejahatan dalam yurisdiksi pengadilan dan salah
satu yang merupakan kejahatan menurut hukum internasional umum).
Sekretaris J enderal PBB dalam laporan berikutnya m
emberi legitimasi
lebih lanjut untuk
kejahatan kodifikasi secara eksplisit m
encatat
Piagam Nuremberg, serta penunjukan tanggung jawab kriminal atas
kejahatan terhadap kemanusiaan telah memperoleh status hukum
biasa internasional. Lihat Pengadilan Tadic Putusan Sidang, alinea. 622,
mengacu pada Laporan Sekretaris Jenderal, alinea. 35. Dalam beberapa
tahun terakhir Piagam dari pengadilan Ad Hoc Pidana Internasional
Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ICTR), dan Undang-undang Roma
tentangMahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah m
emasukkan
doktrin kejahatan terhadap kemanusiaan. (Lihat Pasal 5 Piagam ICTY,
Pasal 3 PiagamICTR, dan Pasal 7 Undang-undang Roma dari ICC.)
Penting u
ntuk dicatat bahwa p
enyusunan undang-undang terakhir
telah diverifikasi bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
kejahatan yang t
erpisah, dan memang tidak selalu
menanggung
hubungan dengan perang atau kejahatan perang, walaupun di sini
beberapa tumpang tindih dari k
eduanya. Kasus
hukum
ICTYjuga
telah m
enegaskan
pemisahan kejahatan terhadap kemanusiaan
dari konteks perang, meskipunun
dang-undang masih gagal untuk
mencerminkan kemajuan
dalam definisi kejahatan
terhadap
kemanusiaan. Putusan Pengadilan Tadic Majelis menyatakan bahwa “ini
sekarang menetap aturan hukum adat internasional b
ahwa kejahatan
terhadap k emanusiaan tidak m
emerlukan hubungan d
engan suatu
konflik bersenjata.” Para.623. Jadi, tidak hanya memiliki ICTY ditegaskan
kembali keabsahan dari doktrin k ejahatan terhadap kemanusiaan, ia
juga telah menegaskan sifat yang terpisah dari kejahatan terhadap
kemanusiaan dari kejahatan perang.
342 Hanya criminal penganiayaan yang tidak dengan sementara dibatasi
dalam Piagam.
343 Pasal 5 (c). Kita telah mencatat bahwa kondisi dalam chapeau Pasal
248
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents