PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
(d) Perkembangan-Perkembangan Pasca Perang
Menjadi catatan para Hakim bahwa kegagalan menyebutkan secara
eksplisit tentang perkosaan dan kekerasan seksual lainnya sebagai
kejahatan yang bisa dituntut berandil membuat kejahatan tersbut
menjadi tidak terlihat dan terus dilakukan tanpa ragu. Adalah
persidangan IMTFE yang memulai proses mengubah kejahatan implisit
itu menjadi eksplisit. Konvensi pasca-perang Jenewa IV tahun 1949 telah
menjabarkan kewajiban untuk memberi perlindungan khusus kepada
perempuan sipil dari “perkosaan, prostitusi paksa, atau bentuk-bentuk
serangan seksual apa pun.” 406 Protokol Tambahan tahun 1977 memuat
pelarangan kekerasan seksual, hanya sayangnya tidak diklasifikasi
sebagai kekerasan, tapi sebagai“Kejahatan terhadap martabat pribadi.”407
Protokol juga melindungi kehormatan dan mempertimbangkan adanya
perbedaan berdasarkan jenis kelamin sebagai jaminan fundamental. 408
Upaya memperkarakan kekerasan seksual yang dilakukan sebagai
strategi perang resmi ataupun tidak resmi, dan sebagai instrumen teror
tampaknya telah membuahkan meningkatnya pengakuan eksplisit
dalam dekade terakhir ini. Diakui bahwa kejahatan seksual diarahkan
secara tidak proporsional atau secara khusus pada perempuan 409, yang
pada masa perang biasanya menjadi bagian masyarakat yang tetap
tinggal dan mudah ditemui. Kekerasan ini berakibat terhadap hubungan
keluarga dan masyarakat, yang masih terbentuk oleh asumsi patriarkis
tentang kesucian perempuan maupun kepemilikan perempuan oleh
laki-laki. Perang di bekas Yugoslavia dan pembantaian massal di
Rwanda membuktikan bahwa kekerasan seksual merupakan senjata
untuk menghancurkan perempuan serta “musuh” yang terkait dengan
perempuan tersebut; dengan cara merusak fisik, mental, seksual, dan
reproduktif perempuan, membuat mereka lari mengungsi kehilangan
mata pencaharian maupun ikatan kekerabatannya, menstigma
perempuan sebagai manusia yang telah ternoda dan menjadikan lakilakinya merasa seperti pelindung yang tidak berdaya, dan menyebabkan
anak-anak mengalami horor dan menderita ketakutan yang luar biasa410
Capaian atas kerja gerakan hak asasi perempuan non-pemerintah
internasional dan akar rumput 411, juga kontribusi para feminis dan
ahli hukum yang berkomitmen dalam permasalahan gender412, serta
komitmen para Jaksa Penuntut dan hakim yang bersifat gender-
212
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents