PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU (d) Perkembangan-Perkembangan Pasca Perang Menjadi catatan para Hakim bahwa kegagalan menyebutkan secara eksplisit tentang perkosaan dan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan yang bisa dituntut berandil membuat kejahatan tersbut menjadi tidak terlihat dan terus dilakukan tanpa ragu. Adalah persidangan IMTFE yang memulai proses mengubah kejahatan implisit itu menjadi eksplisit. Konvensi pasca-perang Jenewa IV tahun 1949 telah menjabarkan kewajiban untuk memberi perlindungan khusus kepada perempuan sipil dari “perkosaan, prostitusi paksa, atau bentuk-bentuk serangan seksual apa pun.” 406 Protokol Tambahan tahun 1977 memuat pelarangan kekerasan seksual, hanya sayangnya tidak diklasifikasi sebagai kekerasan, tapi sebagai“Kejahatan terhadap martabat pribadi.”407 Protokol juga melindungi kehormatan dan mempertimbangkan adanya perbedaan berdasarkan jenis kelamin sebagai jaminan fundamental. 408 Upaya memperkarakan kekerasan seksual yang dilakukan sebagai strategi perang resmi ataupun tidak resmi, dan sebagai instrumen teror tampaknya telah membuahkan meningkatnya pengakuan eksplisit dalam dekade terakhir ini. Diakui bahwa kejahatan seksual diarahkan secara tidak proporsional atau secara khusus pada perempuan 409, yang pada masa perang biasanya menjadi bagian masyarakat yang tetap tinggal dan mudah ditemui. Kekerasan ini berakibat terhadap hubungan keluarga dan masyarakat, yang masih terbentuk oleh asumsi patriarkis tentang kesucian perempuan maupun kepemilikan perempuan oleh laki-laki. Perang di bekas Yugoslavia dan pembantaian massal di Rwanda membuktikan bahwa kekerasan seksual merupakan senjata untuk menghancurkan perempuan serta “musuh” yang terkait dengan perempuan tersebut; dengan cara merusak fisik, mental, seksual, dan reproduktif perempuan, membuat mereka lari mengungsi kehilangan mata pencaharian maupun ikatan kekerabatannya, menstigma perempuan sebagai manusia yang telah ternoda dan menjadikan lakilakinya merasa seperti pelindung yang tidak berdaya, dan menyebabkan anak-anak mengalami horor dan menderita ketakutan yang luar biasa410 Capaian atas kerja gerakan hak asasi perempuan non-pemerintah internasional dan akar rumput 411, juga kontribusi para feminis dan ahli hukum yang berkomitmen dalam permasalahan gender412, serta komitmen para Jaksa Penuntut dan hakim yang bersifat gender- 212

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents