Hukum YANG BERLAKU Para Hakim berpendapat bahwa tidak ada daluarsa yang menghalangi Pengadilan ini untuk mempertimbangkan semua tuduhan dalam Dakwaan Umum. (d) Penuntutan kedua kalinya – Non Bis In Idem Para Hakim memperhatikan argumen bahwa para terdakwa yang telah pernah diadili untuk kejahatan terhadap kemanusiaan masa Perang Dunia II akan terkena penuntutan ganda/kedua kalinya jika mereka diadili dalam Tribunal ini. Kami berpendapat bahwa klaim ini tidak tepat. Pertama, penututan ganda tidak berlaku karena Pengadilan ini berfungsi sebagai perpanjangan untuk Pengadilan IMTFE maupun Pengadilan pasca-perang lainnya, dan bagi para terdakwa yang sebelumnya telah diadili, sebagai pembukaan kembali kasus mereka. Jadi, tidak terlarang untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan-persidangan tersebut karena semua proses hukum itu telah digabungkan di sini. Kedua, Dakwaan Umum menuntut tindak perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski Dakwaan IMTFE menuntut perkosaan dan kekerasan seksual, tetapi ada perbedaan signifikan yang tidak menimbulkan penuntutan ganda. Dakwaan IMTFE tidak menuntut “comfort system” dan perkosaan Mapanique. Walaupun sejumlah perbuatan perkosaan atau prostitusi paksa telah disebut didalam Putusan IMTFE, hal ini tidak menghalangi Pengadilan selanjutnya untuk perbuatan serupa yang dilakukan terhadap korban yang berbeda atau waktu dan tempat yang berbeda 304. Dengan kata lain, kejahatan-kejahatan yang dituntut dalam Dakwaan Umum jelas sangat berbeda dengan kejahatan seksual yang dibahas dalam Putusan IMTFE . Jaksa Penuntut umum telah mengajukan argumentasi bahwa penuntutan atas kejahatan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan seharusnya telah dapat didakwakan dalam IMTFE pada 1946. Jadi walaupun sebagian terdakwa sebelumnya telah pernah didakwa, diadili dan diputuskan (atau dibebaskan dari sejumlah tuntutan) dalam IMTFE atau Pengadilan pasca-Perang Dunia II lainnya, mereka belum pernah diadili untuk kejahatan seksual sebagaimana dinyatakan dalam Dakwaan Umum, khususnya sistem perbudakan seksual atau pemerkosaan di Mapanique. 187

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents