Hukum YANG BERLAKU persidangan berlangsung tanpa kehadiran mereka atau perwakilan mereka yang telah meninggal. Dalam ketersediaan waktu dan sumber daya yang terbatas sekalipun negara Jepang telah diberi waktu yang cukup untuk memasukkan pembelaannya baik atas nama negara maupun perorangan terdakwa. Sangat disayangkan, Jepang tidak memberikan tanggapan. Untuk posisi pembelaan bagi terdakwa dan negara Jepang, para Hakim telah mengundang amicus curiae guna menyajikan argumen-argumen pembelaannya. Para Hakim juga telah mengidentifikasi kemungkinan argumen-argumen tambahan dari catatan/rekaman yang ada. Kami beranggapan bahwa argumen terdakwa & negara Jepang penting untuk dipertimbangkan, bukan karena diwajibkan oleh due process (proses hukum yang semestinya), melainkan karena argumen itu memberi keseimbangan terhadap pertimbangan kami dan akan mempengaruhi akurasi dan kekuatan penilaian. Berkaitan dengan due process (proses hukum yang semestinya), barangkali Jepang juga beragumen bahwa waktu persidangan telah jauh terlampau lama terhadap waktu terjadinya kejahatan yang dituduhkan, sehingga tidak mungkin melakukan persidangan yang adil. Argumen ini tidak berguna. Sesungguhnya, upaya mengungkapkan tindak kriminal bertahun-tahun setelah kejadiannya, dan terkadang pelakunyapun telah meninggal, tetap sah secara hukum dan dinilai konstruktif untuk dapat menuntut pertanggungjawaban atas tindak kriminal tersebut. Proses persidangan ini, justru lebih banyak mengusahakan terpenuhinya due process (proses hukum yang semestinya). Para Hakim menyadari bahwa dalam beberapa hal prosedur IMTFE kurang memadai dan tidak cukup memenuhi standar due process (proses hukum yang semestinya) internasional masa kini. Namun demikian, prosedur yang digunakan jauh lebih baik ketimbang praktik yang biasa dilakukan dengan menghabisi begitu saja pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kekejaman perang Para Hakim menilai bahwa kalau saja pihak Sekutu menyertakan tuntutan atas perbudakan seksual dan perkosaan Mapanique didalam dakwaan pada IMTFE, sebenarnya Pengadilan IMTFE akan menghasilkan due process(proses hukum yang semestinya) yang lebih baik daripada Pengadilan ini. Apabila tuntutan atas kejahatan tersebut telah diajukan 185

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents