Tanggung Jawab PIDANA INDIVIDUAL Jadi, tanggung jawab Pasal 3(2) hanya timbul apabila seorang atasan gagal mencegah, menghentikan, atau menghukum tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. Sedangkan untuk tindakan maupun kelalaiannya sendiri lebih tepat dituntut sebagai tanggung jawab individual seturut Pasal 3(1). Standar hukum tanggung jawab individual akan ditelaah berikut ini. C. PASAL 3(1) – TANGGUNG JAWAB INDIVIDUAL KARENA MERENCANAKAN, MENGHASUT, MEMERINTAHKAN, MEMBANTU, ATAU MENDUKUNG KEJAHATAN Sesuai Pasal 3(1) terdakwa dalam perkara ini juga dituntut merencanakan, menghasut, memerintahkan, membantu atau mendukung perkosaan dan perbudakan seksual. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk “partisipasi” dalam kejahatan. Selain pelaku fisik, ada individu lain yang juga dapat ditetapkan bertanggung jawab yaitu mereka yang tidak melakukan kejahatan tersebut secara fisik, tapi telah berkontribusi langsung (misalnya dengan memerintahkan) ataupun tidak langsung (misalnya dengan memberikan dukungan) 559. Piagam IMTFE Pasal 5(c) yang memberikan yurisdiksi kejahatan terhadap kemanusiaan untuk Pengadilan ini, membebankan tanggung jawab perorangan terhadap “Pemimpin, pengorganisir, penghasut, dan pendukung yang berpartisipasi dalam perencanaan atau pelaksanaan sebuah rencana bersama atau konspirasi untuk melakukan salah satu dari kejahatan, bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan semua orang yang melaksanakan rencana tersebut.” Sesuai dengan Pasal 5(b) dan 5(c) sejumlah besar terdakwa dituntut dengan Dakwaan 54, yaitu “memerintahkan, memberi kewenangan, dan mengizinkan” dilakukannya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. CCL10 Pasal II juga memuat panduan untuk menilai tanggung jawab individual, dan menyebutkan bahwa seseorang “dianggap telah melakukan suatu kejahatan” jika orang tersebut “(b) menjadi peserta dalam pelaksanaan kejahatan tersebut atau mendukungnya atau (c) sepakat mengambil bagian di dalamnya atau (d) terkait dengan rencana atau upaya yang berhubungan dengan pelaksanaan kejahatan tersebut.” Otoritas hukum dan kriteria bentuk partisipasi yang dapat menimbulkan tanggung jawab individual akan dibahas berikut ini. 287

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents