PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Atasan tidak mengambil tindakan-tindakan yang perlu di dalam kekuasaannya untuk mencegah atau menahan tindak kejahatan atau untuk menghukum pelakunya. 2. Hubungan Atasan - Bawahan Untuk dapat dikenai tanggung jawab pidana atas perbuatan atau kelalaian bawahannya, komandan atau atasan lainnya 490 harus berada dalam posisi berwenang atau kendali, baik secara formal ataupun informal terhadap orang yang melakukan pelanggaran, sehingga ia memiliki kewajiban untuk mencegah dilakukannya kejahatan atau untuk menghukum si pelanggar. Tanggung jawab dikenakan apabila ia gagal melaksanakan kewajiban tersebut. Mandat untuk mengendalikan dengan cara yang sistematik berlaku bagi semua komandan dan atasan lainnya. Pemimpin sipil maupun militer berkewajiban mencegah kejahatan, menghentikan pelaksanaannya, dan menghukum pelakunya, selama mereka berwenang atau berkuasa. IMTFE tidak hanya menghukum komandan dan perwira militer setingkat jenderal dan kepala staf, atas tanggung jawab atasan atau komando, tetapi juga menghukum pejabat pemerintah sipil, setingkat perdana menteri dan menteri luar negeri, atas kegagalannya mengambil tindakan yang perlu untuk memelihara ketertiban dan keamanan, sesuai dengan mandat yang di emban 491. Kekuasaan atasan untuk mengendalikan dapat bersifat informal atau formal, de facto maupun de jure 492. Seorang komandan bisa saja dituntut bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh tentara yang tidak berada langsung di bawah komandonya, tetapi berada di bawah kewenangannya 493. Pada kasus Hostages, Pengadilan menyatakan bahwa tanggung jawab seorang “jenderal komando sebuah daerah pendudukan” adalah seluas daerah yang dikomandoinya, sehingga tidak mungkin ia “berkata bahwa seseorang bukan dirinya yang telah memberi perintah secara tidak sah lah yang bertanggung jawab atas kejahatan itu dan bahwa dengan demikian ia tidak bertanggung jawab”494. Kewajiban komandan daerah pemdudukan meliputi: Dalam kapasitasnya sebagai jenderal komando wilayah pendudukan, [terdakwa] dituntut dengan kewajiban dan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, melindungi kehidupan dan harta benda 272

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents