PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU (“seperti” bahasa yang sebelumnya disebutkan satu per satu ­seperti “pembelian, penjualan, pinjaman, atau pertukaran”dan referensi ­catatan kaki yang memperluas makna perampasan kemerdekaan), klausa yang tidak perlu. Tidak hanya penekanan pada pertukaran komersial atau perampasan kebebasan serupa yang kolot, hal ini b ­ ertentangan ­dengan pengalaman hidup perempuan dan l­ aki-laki yang dipaksa atau diperdaya ke dalam situasi perbudakan dan ­perbudakan seksual. Kami mencatat, misalnya, tidak adanya sarana penting dan n ­ on-komersial bermakna bahwa perbudakan seperti “­ menggunakan” orang lain ­sebagai milik seseorang. 465 Pasal 1 (2) dari Konvensi Perbudakan. 466 Elemen kedua dalam definisi ICC, bahwa “terdak wayang m ­ enyebabkan orang tersebut atau orang-orang untuk terlibat dalam satu atau lebih tindakan yang bersifat seksual,” mencakup situasi p ­ erbudakan ­seksual cukup luas. Kelemahan di sini adalah kegagalan untuk ­mengakui ­bahwa tuntutan dari kepasrahan seksual atau jasa itu sendiri ­merupakan kekuatan yang melekat pada hak kepemilikan. 467 Undang-undang ICC, Pasal 9(1). 468 Pemerintah dan militer Jepang berdalih dengan membuat”sistem hiburan” muncul layaknya bentuk prostitusi sukarela.Fakta bahwa mereka dinamai “wanita penghibur” menunjukkan keterlibatan ­ sukarela dalam kegiatan kebajikan. Terminologi seperti “stasiun ­ hiburan,” “rumah relaksasi” dan”pelacuran” untuk merujuk kepada fasilitas perbudakan seksual, dan”pelacur,” “pengikut kamp,” “hostes,” atau”relawan” untuk merujuk kepada wanitayang diperbudak, ­dipakai untuk m ­ emberi ­kesan bahwa” stasiun hiburan” adalah ­rumah-rumah pelacuran ­setara dengan sistem prostitusi berlisensi di Jepang, dan bahwa wanita b ­ekerja di sana k­arena pilihan. Dengan berusaha ­untuk ­mempertahankan mitos ­bahwa sistem “wanita penghibur” adalah ­bentuk prostitusi, p­emerintah dan militer Jepang b­erusaha mengaburkan karakter e­ksploitatif dan koersif sebagai sistem ­ ­perbudakan seksual. 469 Lihat contoh, International Convention for the Suppression of the ­Traffic in Women of Full Age, 53 UNTS 49, 1993, Pasal 1. Lihat juga I­ nternational Convention for the Suppression of White Slave Traffic, 1910, Pasal 1 & 2; Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and the Exploitation of the Prostitution of Others, 96 UNTS 271, GA Res. 317 (IV) of 2 Dec. 1949. Untuk analisa, lihat Yayori Matsui, ­Women in the New Asia (1996), hal.13-30; Lois Chiand, Trafficking in Women, in Women and I­nternational Human Rights Law (Kelly Askin & Dorean Koenig eds., vol 264

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents